
SUKOHARJO – Komisi VIII DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik ke Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 1 Sukoharjo, Jumat (2/10/2026). Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya melihat secara la...
SUKOHARJO – Komisi VIII DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik ke Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 1 Sukoharjo, Jumat (2/10/2026). Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya melihat secara langsung pelaksanaan program SRT sekaligus membahas berbagai kondisi dan kebutuhan di lapangan.
SRT merupakan instansi pendidikan formal jenjang dasar dan menengah dengan sistem asrama yang menitikberatkan pada pembentukan karakter dan kecakapan hidup. Program ini menyasar anak-anak dari kelompok rentan dan keluarga paling miskin yang masuk dalam Desil 1 dan Desil 2 berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Penyelenggaraan SRT mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025, Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2025, serta Keputusan Menteri Sosial Nomor 63/HUK/2026. Program tersebut mendapatkan dukungan pembiayaan dari pemerintah.
Dalam pemenuhan peserta didik, SRT memanfaatkan data DTSEN dan melakukan penjangkauan melalui kunjungan rumah serta wawancara langsung. Kegiatan tersebut dilakukan secara sinergis oleh Kementerian Sosial, Pemerintah Daerah, dan Badan Pusat Statistik (BPS) Daerah. Untuk kasus tertentu, anak dari keluarga miskin ekstrem yang belum terdata dalam DTSEN tetap dapat diusulkan melalui mekanisme verifikasi dan dokumen pendukung dari pemerintah desa atau kelurahan serta instansi terkait.
SRT 1 Sukoharjo dirancang dengan kapasitas maksimal 1.080 peserta didik yang terbagi dalam 36 rombongan belajar, terdiri atas 540 peserta didik jenjang SD, 270 SMP, dan 270 SMA. Berdasarkan data per September 2026, jumlah peserta didik yang telah terproyeksi sebanyak 247 siswa, terdiri atas 67 siswa SD, 90 siswa SMP, dan 90 siswa SMA. Jumlah tersebut berasal dari data awal dan hasil penjangkauan baru. Penjangkauan masih terus dilakukan, khususnya untuk memenuhi kuota jenjang SD serta mengantisipasi adanya peserta didik yang mengundurkan diri.
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo turut mengambil peran dalam penyelenggaraan SRT, mulai dari penjangkauan, penetapan peserta didik, pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), hingga memfasilitasi layanan Cek Kesehatan Gratis melalui Dinas Kesehatan dan Puskesmas Bendosari.
Dalam pelaksanaannya, masih terdapat sejumlah kendala teknis, antara lain kesiapan sarana dan prasarana, keterbatasan jumlah guru dan tenaga kependidikan, serta kondisi kesehatan sejumlah peserta didik yang memerlukan perhatian khusus.
Melalui Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI tersebut, berbagai kondisi dan kendala penyelenggaraan SRT 1 Sukoharjo dibahas bersama sebagai bahan evaluasi dan upaya mencari solusi. Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pihak terkait diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan SRT agar berjalan optimal dan tepat sasaran.