
Sukoharjo — Pemerintah Kabupaten Sukoharjo mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2026 sebesar Rp8,99 miliar untuk tiga sektor utama, yakni kesehatan, kesejahteraa...
Sukoharjo — Pemerintah Kabupaten Sukoharjo mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2026 sebesar Rp8,99 miliar untuk tiga sektor utama, yakni kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan penegakan hukum.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Suryanto, mengungkapkan bahwa porsi terbesar dana tersebut dialokasikan untuk sektor kesehatan, yakni sekitar Rp5,3 miliar. Sementara itu, bidang kesejahteraan masyarakat mendapat alokasi Rp2,7 miliar, dan penegakan hukum sebesar Rp663 juta.
“Untuk tahun ini Kabupaten Sukoharjo menerima DBHCHT sekitar Rp8,9 miliar. Alokasinya antara lain Rp2,7 miliar untuk kesejahteraan masyarakat, sekitar Rp663 juta untuk penegakan hukum, dan sekitar Rp5,3 miliar untuk bidang kesehatan,” ujar Suryanto dalam talkshow Selasar di Radio Solopos, Kamis (12/3/2026).

Dana di sektor kesejahteraan masyarakat dimanfaatkan untuk sejumlah program yang langsung menyentuh kehidupan warga. Di antaranya adalah pelatihan keterampilan bagi buruh pabrik rokok, seperti pelatihan menjahit dan pengelasan, serta pemberian bantuan sosial bagi buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok.
Melalui Dinas Pertanian dan Perikanan, sebagian dana juga diarahkan untuk mendukung petani tembakau. Bentuk dukungan tersebut meliputi pelatihan pascapanen, pengadaan pompa air, hand sprayer, pupuk, pestisida, hingga pembangunan rumah pengering tembakau dan infrastruktur pertanian pendukung.
Adapun di sektor kesehatan, DBHCHT digunakan untuk pengadaan obat-obatan, pembayaran iuran jaminan kesehatan masyarakat, serta pengadaan alat kesehatan di rumah sakit daerah, termasuk ventilator dan mesin anestesi.

Humas Bea Cukai Surakarta, Sonny Wibisono, menjelaskan bahwa DBHCHT merupakan dana yang bersumber dari penerimaan cukai rokok legal yang dibayarkan masyarakat kepada negara, kemudian didistribusikan kembali kepada pemerintah daerah.
“Dana ini berasal dari cukai rokok legal yang dibayarkan masyarakat. Kemudian oleh pemerintah pusat dialokasikan kembali kepada daerah untuk kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum,” katanya.
Besaran dana yang diterima setiap daerah, lanjut Sonny, ditentukan berdasarkan sejumlah indikator, antara lain keberadaan pabrik rokok, tingkat produksi tembakau, serta kontribusi daerah terhadap penerimaan cukai nasional.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sukoharjo turut berperan aktif dalam menyosialisasikan pemanfaatan DBHCHT kepada masyarakat luas. Kepala Bidang Komunikasi Publik Diskominfo Sukoharjo, Meta Dewi Rahmayani Wara, menyebutkan sosialisasi dilakukan melalui media cetak, media elektronik, media daring, hingga media sosial.
“Untuk sosialisasi kami menggunakan tiga kanal, yaitu media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan. Selain itu juga memanfaatkan influencer dan videotron agar informasi lebih mudah diterima masyarakat,” ujarnya.
Meski demikian, Pemkab Sukoharjo mengakui adanya tantangan berupa penurunan besaran DBHCHT dibandingkan tahun sebelumnya. Kendati anggaran berkurang, pemerintah daerah memastikan seluruh program tetap berjalan dan manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.
Suryanto menegaskan komitmen pihaknya untuk memaksimalkan penggunaan dana tersebut agar tepat sasaran.
“Kami tetap optimistis. Meskipun anggaran berkurang, pemanfaatannya harus tetap optimal dan benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tegasnya.
Melalui berbagai program tersebut, Pemkab Sukoharjo berharap DBHCHT dapat terus memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat serta mendorong pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Sumber : Bagian Perekonomian & SDA Sukoharjo