Logo Kab. Sukoharjo
Portal Sukoharjo
Kabupaten Sukoharjo

Artikel Terbaru

Kategori

Tag

Logo Kab. Sukoharjo
Portal Sukoharjo
Kabupaten Sukoharjo

Portal Resmi Kabupaten Sukoharjo

Navigasi

  • Beranda
  • Tentang
  • Blog
  • Pemerintahan
  • Layanan

Kontak

  • Jl. Jend. Sudirman No.199, Sukoharjo, Jawa Tengah
  • (0271) 593068
  • pemkab@sukoharjokab.go.id

Media Sosial

Pengunjung

© 2026 Kabupaten Sukoharjo. All rights reserved.

Kebijakan PrivasiSyarat & Ketentuan
Kembali ke Blog
Berita1 min baca

Kejari Sukoharjo Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana yang Berkekuatan Hukum Tetap

A
Administrator
7 Agustus 2025 22.53146 dilihat
Bagikan
Kejari Sukoharjo Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana yang Berkekuatan Hukum Tetap

SUKOHARJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menggelar pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor kejaksa...

SUKOHARJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menggelar pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor kejaksaan, Kamis (7/8/2025).

Kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan RI dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Pemusnahan barang bukti dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan barang bukti kejahatan tidak kembali beredar di masyarakat.

Pemusnahan barang bukti merupakan langkah yang dilakukan kejaksaan terhadap barang bukti dari perkara yang telah selesai diproses hukum. Prosedur ini mengikuti ketentuan bahwa barang bukti milik korban dikembalikan, sementara barang yang digunakan sebagai sarana kejahatan dirampas untuk negara atau dimusnahkan.

Kegiatan ini mencerminkan komitmen Kejari Sukoharjo dalam penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, serta upaya mencegah potensi penyimpangan terhadap barang bukti yang sudah tidak memiliki nilai hukum.

Pemusnahan dilakukan dengan mengikuti prosedur dan disaksikan oleh pihak terkait untuk menjamin transparansi proses.

Sumber : Kejari Sukoharjo

TagsPemusnahan Barang BuktiKejari SukoharjoKejaksaan Negeri Sukoharjo

Artikel Terkait