Logo Kab. Sukoharjo
Portal Sukoharjo
Kabupaten Sukoharjo

Artikel Terbaru

Kategori

Tag

Logo Kab. Sukoharjo
Portal Sukoharjo
Kabupaten Sukoharjo

Portal Resmi Kabupaten Sukoharjo

Navigasi

  • Beranda
  • Tentang
  • Blog
  • Pemerintahan
  • Layanan

Kontak

  • Jl. Jend. Sudirman No.199, Sukoharjo, Jawa Tengah
  • (0271) 593068
  • pemkab@sukoharjokab.go.id

Media Sosial

Pengunjung

© 2026 Kabupaten Sukoharjo. All rights reserved.

Kebijakan PrivasiSyarat & Ketentuan
Kembali ke Blog
Berita2 min baca

Bupati Sukoharjo Serahkan SK Kenaikan Pangkat PNS Periode Oktober 2023: PNS BerAKHLAK dalam Melayani Masyarakat

A
Administrator
16 Oktober 2023 20.2784 dilihat
Bagikan
Bupati Sukoharjo Serahkan SK Kenaikan Pangkat PNS Periode Oktober 2023: PNS BerAKHLAK dalam Melayani Masyarakat

SUKOHARJO - Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat Periode 1 Oktober 2023 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Sukoharjo. Acara penyerahan...

SUKOHARJO - Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat Periode 1 Oktober 2023 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Sukoharjo. Acara penyerahan SK kenaikan pangkat yang berlangsung di Pendopo Graha Satya Praja (GSP) pada hari Senin (16/10/2023).

Dalam acara tersebut, Bupati Etik Suryani menyampaikan pentingnya kenaikan pangkat sebagai penghargaan yang diberikan negara atas prestasi kerja dan pengabdian yang telah dilakukan oleh para PNS. Menurutnya, kenaikan pangkat sebagai bentuk penghargaan yang harus disyukuri dan diapresiasi dengan meningkatkan prestasi dan pengabdian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Pangkat merupakan kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian. Oleh karena itu, kenaikan pangkat ditetapkan dengan ketentuan yang jelas, tegas, dan obyektif," ujar Bupati.

Dalam peraturan perundang-undangan, terdapat empat kata kunci dalam hal kenaikan pangkat, yaitu penghargaan, prestasi kerja, pengabdian, dan Negara. Hal ini menegaskan bahwa kenaikan pangkat harus dilakukan dengan mengacu pada sistem, susunan pangkat, dan masa kenaikan pangkat yang telah diatur secara tegas dan objektif.

Selain itu, Bupati Etik juga menyoroti pentingnya nilai-nilai dasar (core value) yang harus dipegang teguh oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu BerAKHLAK. BerAKHLAK merupakan singkatan dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, dan Loyal. Nilai-nilai ini dijadikan dasar dalam menjalankan tugas sehari-hari sebagai ASN dan memberikan pelayanan publik secara profesional.

Dalam kesempatan itu, Bupati Etik Suryani berpesan kepada seluruh PNS Kabupaten Sukoharjo untuk terus menjaga integritas, dedikasi, serta semangat pelayanan kepada masyarakat. Dia berharap dengan kenaikan pangkat ini, para PNS dapat semakin termotivasi untuk memberikan kontribusi terbaik dalam memajukan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Perlu diketahui bahwa penyerahan SK Kenaikan Pangkat PNS ini tetap mengikuti protokol kesehatan yang ketat guna mencegah penyebaran COVID-19. Semua peserta diwajibkan mematuhi aturan yang telah ditetapkan, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan secara rutin.

Dengan diserahkannya SK Kenaikan Pangkat PNS ini, diharapkan semangat dan komitmen para PNS dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan terbaik semakin meningkat. Seluruh masyarakat Kabupaten Sukoharjo juga diharapkan dapat merasakan manfaat dari peningkatan kualitas pelayanan yang diberikan oleh para PNS.

Kabar gembira ini menjadi bukti bahwa meskipun dalam situasi pandemi yang belum sepenuhnya berlalu, semangat kerja dan pengabdian para PNS tidak surut. Mereka terus berupaya memberikan yang terbaik bagi masyarakat, sekaligus menjaga nilai-nilai keprofesionalan dan etika dalam pelaksanaan tugas-tugasnya.

Tags2023Kenaikan PangkatBadan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya ManusiaBKPSDM2023

Artikel Terkait