Waktu pembatasan kegiatan masyarakat diperpanjang hingga pukul 21.00 wib, Aparat pantau pelaksanaan Protokol kesehatan
Sukoharjo (15/01/21) Aparat gabungan di wilayah Kabupaten Sukoharjo terus menggiatkan pelaksanaan patroli dan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan secara intensif berkaitan diterapkannya pembatasan kegiatan masyarakat secara serentak di wilayah Jawa-Bali. Secara garis besar, pembatasan tersebut mengatur sejumlah kegiatan diantarnya perkantoran, pembelajaran di sekolah, operasional pusat perbelanjaan, seni budaya hingga peribadatan. Di wilayah Kabupaten Sukoharjo sendiri aturan tersebut tertuang dalam SE. Bupati Sukoharjo, tentang pemberlakuan PPKM di wilayah yang berlaku terhitung mulai tanggal 11 s.d. 25 Januari 2021, dengan...
Baca Selanjutnya