PENGUMUMAN

SUKOHARJO – Inspektorat Kabupaten Sukoharjo berkomitmen mempertahankan 23.742 hektare Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) di tengah tekanan alih fungsi lahan yang terus meningkat. Komitmen ini disampaikan dalam diskusi kebijakan pengendalian alih fungsi sawah bersama Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) KPK RI, Jumat (8/8/2025).

“Sebagai salah satu lumbung pangan di Jawa Tengah, Kabupaten Sukoharjo ikut berkomitmen mendukung program ketahanan pangan Presiden Prabowo Subianto dengan mempertahankan luasan KP2B sesuai target provinsi,” ujar Bupati Sukoharjo Hj. Etik Suryani di Ruang Rapat Wijaya 1 Gedung Menara Wijaya.

Acara yang dihadiri Koordinator Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi KPK RI Didik Mulyanto, Direktur Perlindungan dan Optimalisasi Lahan Kementan RI Brigjen Pol Andi Herindra Rahmawan, dan pejabat terkait lainnya ini membahas strategi pencegahan alih fungsi lahan pertanian.

Bupati Sukoharjo menjelaskan dua langkah strategis yang ditempuh pemkab untuk merealisasikan target KP2B. Pertama, pemberian insentif fiskal berupa keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi petani melalui Perda Nomor 10 Tahun 2023 dengan tarif PBB-P2 sebesar 0,07 persen untuk lahan produksi pangan dan ternak.

Kedua, upaya pencegahan dan pengendalian alih fungsi lahan sawah melalui Perbup Nomor 11 Tahun 2025 tentang sanksi administratif pelanggaran pemanfaatan ruang, pemasangan papan larangan alih fungsi di KP2B, dan pemberian sanksi kepada pelanggar.

Bupati menyampaikan upaya mempertahankan kawasan pertanian bukanlah hal mudah mengingat posisi Sukoharjo sebagai daerah penyangga pertumbuhan Kota Surakarta. “Tuntutan pasar dan desakan masyarakat untuk mengubah lahan pertanian menjadi permukiman, perdagangan, atau industri menjadi tantangan melekat,” katanya.

Namun, dengan pendampingan Tim Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi KPK RI, Bupati optimis tantangan tersebut dapat dihadapi sehingga Sukoharjo tetap mempertahankan status sebagai lumbung pangan Jawa Tengah.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga mengajak seluruh instansi dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait berkomitmen melakukan pemantauan intensif terhadap upaya alih fungsi lahan sawah, khususnya di kawasan yang ditetapkan sebagai zona hijau dalam RTRW Kabupaten Sukoharjo.

Kegiatan ini berlangsung bersamaan dengan proses Peninjauan Kembali (PK) RTRW Kabupaten Sukoharjo 2011-2031 untuk penyusunan Rancangan Perda RTRW 2025-2045, di mana KP2B mendapat perhatian khusus dari pemerintah pusat hingga daerah.

Sumber : Inspektorat Sukoharjo