
BPKP RI dan Pemkab Sukoharjo Gelar Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa 2025
SUKOHARJO – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI) dan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menggelar Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2025 pada Jumat (9/5/2025). Acara yang dihadiri oleh Anggota Komisi XI DPR RI, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, pimpinan BPKP Perwakilan Jawa Tengah, dan Kepala Wilayah Perbendaharaan Negara Provinsi Jawa Tengah ini bertujuan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Wakil Bupati Sukoharjo, Eko Sapto Purnomo, S.E., mewakili Bupati Sukoharjo dalam sambutannya menekankan pentingnya peran desa dalam pembangunan nasional. “Indonesia akan menjadi besar dan bercahaya karena lilin-lilin di desa. Desa merupakan pemegang peran penting dalam pembangunan nasional,” ujarnya.
Kabupaten Sukoharjo telah mencatatkan berbagai prestasi dalam pengelolaan desa, di antaranya penambahan jumlah desa mandiri dari 34 desa pada 2023 menjadi 61 desa pada 2024. Selain itu, dari 150 desa di Sukoharjo, telah terbentuk 145 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang berbadan hukum.
Hasoloan Manalu, Direktur Pengawasan Tata Kelola Pemerintah Daerah BPKP, dalam paparannya menyoroti beberapa isu pembangunan desa, termasuk tata kelola keuangan dan aset pemerintah desa yang belum akuntabel, kemiskinan perdesaan yang masih tinggi (12,22%), serta rendahnya kemampuan desa dalam mengelola potensi desa untuk menghasilkan Pendapatan Asli Desa.
“Hasil pengawasan BPKP menunjukkan masih adanya permasalahan dalam perencanaan desa, pengelolaan keuangan, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan aset desa,” jelas Manalu.
Sementara itu, Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah memaparkan mekanisme penyaluran Dana Desa tahun 2025. Kabupaten Sukoharjo tercatat sebagai daerah tercepat di Jawa Tengah dalam penyaluran Dana Desa tahap I dengan realisasi 100% per 27 Februari 2025.
Workshop juga membahas pengembangan ekonomi desa melalui pembangunan kawasan perdesaan yang disampaikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah. Pembangunan kawasan perdesaan bertujuan mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan partisipatif dan kerjasama antar desa.
Wakil Bupati Sukoharjo berpesan kepada seluruh Kepala Desa untuk menjalankan kegiatan dengan amanah dan baik sesuai perencanaan. “Jangan sekali-kali menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), jangan sampai terjadi permasalahan dalam pengelolaan Keuangan Desa,” tegasnya.
Workshop ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur desa dalam mengelola keuangan dan pembangunan desa secara akuntabel, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Sumber : DPMD Sukoharjo