
BPKPAD Sukoharjo Terapkan Tarif PBB 0,07 Persen untuk Lahan Produksi Pangan
SUKOHARJO – Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Sukoharjo menerapkan kebijakan baru terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2025.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2023, tarif PBB-P2 untuk objek lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0,07 persen.
“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung ketahanan pangan dan peternakan di Kabupaten Sukoharjo,” ujar Kepala BPKPAD Sukoharjo, Richard Tri Handoko, SE, MM dalam sosialisasi penyampaian SPPT PBB-P2 Tahun 2025, Senin (21/01/2025).
Untuk mendapatkan tarif khusus tersebut, Richard menjelaskan wajib pajak harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya mengajukan permohonan kepada Bupati Sukoharjo melalui BPKPAD, melampirkan Surat Keterangan Usaha dari Dinas Pertanian dan Perikanan, serta menyertakan titik koordinat dan foto lokasi.
BPKPAD Sukoharjo juga melakukan sejumlah inovasi dalam pelayanan pembayaran PBB-P2. Selain melalui Bank Jateng, masyarakat kini dapat membayar melalui berbagai platform digital seperti Tokopedia, Gopay, OVO, hingga gerai ritel modern.
Data BPKPAD menunjukkan, pada tahun 2024 terdapat 116 desa/kelurahan yang berhasil mencapai status lunas sebelum jatuh tempo. Angka ini ditargetkan meningkat pada tahun 2025.
“Kami mengintensifkan program jemput bola dengan menggandeng desa/kelurahan dan Bank Jateng. Tahun ini, layanan diperluas dengan penambahan fasilitas mutasi PBB-P2 sederhana yang bisa langsung diproses di lokasi,” jelas Richard.
Beberapa kebijakan baru yang diterapkan pada tahun 2025 meliputi:
1. Pencairan upah pungut SPPT PBB hanya untuk SPPT yang telah lunas
2. Pengembalian SPPT yang tidak tersampaikan harus dilakukan bersamaan dengan pengajuan upah pungut
3. Program pe-non-aktifan Nomor Objek Pajak (NOP) untuk wajib pajak yang tidak membayar selama 3 tahun
BPKPAD menetapkan batas waktu pembayaran PBB-P2 hingga 30 September 2025. Keterlambatan pembayaran akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 1 persen per bulan, dengan masa maksimal 24 bulan.
“Kami menghimbau masyarakat untuk membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo untuk menghindari denda dan membantu optimalisasi pendapatan daerah,” tegas Richard.
#PBBSukoharjo #PajakDaerah #BPKPADSukoharjo #PajakBumiDanBangunan #SukoharjoUpdate #InfoSukoharjo #PembayaranPBB #PajakOnline #PemkabSukoharjo #JatengInfo