PENGUMUMAN

Pemkab Sukoharjo Siapkan LKPJ 2024, Dokumen Pertanggungjawaban Kinerja Tahunan

SUKOHARJO – Pemerintah Kabupaten Sukoharjo mulai menyusun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2024. Dokumen ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kinerja Bupati kepada DPRD selama satu tahun anggaran sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“LKPJ wajib disampaikan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir dalam rapat paripurna DPRD,” ungkap Sekretaris Daerah Sukoharjo di Menara Wijaya lantai 10, Selasa (7/1/2025).

Penyusunan LKPJ 2024 mengacu pada PP Nomor 13 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020. Dokumen ini akan memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, termasuk capaian program, kebijakan strategis, serta tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun sebelumnya.

LKPJ 2024 akan disusun dalam lima bab meliputi pendahuluan, perubahan penjabaran APBD, hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan, capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan, dan penutup.

Dokumen ini menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan di Kabupaten Sukoharjo.

#PemkabSukoharjo #LKPJ2024 #DPRDSukoharjo #KinerjaPemda #PemerintahanDaerah #KabupatenSukoharjo #TransparansiPemerintah #GoodGovernance #JawaTengah #PelayananPublik

Tags