Berlaku 1 Januari 2025, Pemkab Sukoharjo Pastikan UMK Tak Boleh Ditangguhkan
SUKOHARJO – Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menegaskan bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 wajib diberlakukan per 1 Januari 2025 tanpa ada penangguhan. Penegasan ini disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) , RM Suseno Wijayanto S.H M.H dalam sosialisasi UMK 2025 di Auditorium Wijaya Utama, Sukoharjo pada Senin (23/12/2024).
Sosialisasi ini diselenggarakan menyusul terbitnya Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota pada 35 Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.
Asisten II dalam sambutannya menyampaikan penetapan UMK 2025 ini telah melalui proses yang panjang. “Dewan Pengupahan Kabupaten Sukoharjo telah mengadakan Sidang Pleno pada tanggal 9 dan 10 Desember 2024 sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024,” ujarnya.
Lebih lanjut Asisten II menegaskan bahwa perusahaan wajib memberikan upah di atas UMK kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun. “Penetapan upah harus berpedoman pada Struktur dan Skala Upah sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, perusahaan tidak diperbolehkan menangguhkan pemberlakuan UMK 2025 yang akan dimulai pada 1 Januari 2025.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Sukoharjo, Sumarno, S.Sos. MH dalam laporannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan implementasi UMK 2025 berjalan sesuai ketentuan. “Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis di perusahaan dan iklim yang kondusif di Kabupaten Sukoharjo,” jelasnya.
Acara yang berlangsung di Auditorium Wijaya Utama Gedung Menara Wijaya lantai 10 ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, perwakilan perusahaan, Dewan Pengupahan, LKS Tripartit, dan Forum HRD Sukoharjo.
Dalam kesempatan tersebut, Asisten II juga menghimbau agar setiap permasalahan yang mungkin timbul di perusahaan dapat dikomunikasikan secara bipartit. “Dialog antara pengusaha dan pekerja menjadi kunci dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis,” pungkasnya.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Sukoharjo dalam memastikan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha di wilayahnya dapat berjalan seimbang.
#UMKSukoharjo2025 #InfoSukoharjo #PemkabSukoharjo #UpahMinimum2025 #BuruhSukoharjo #InfoLokerSukoharjo #SoloRaya #KabupatenSukoharjo #JatengGayeng #HubunganIndustrial