Dorong Transparansi hingga Tingkat Desa, Pemkab Sukoharjo Gelar Anugerah PPID 2024
SUKOHARJO – Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menggelar Anugerah Keterbukaan Informasi Pemerintah Tahun 2024 di Auditorium Menara Wijaya, Selasa (10/12/2024). Penghargaan diberikan kepada 12 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) terbaik dari dua kategori.
“Keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban pemerintah untuk memberikan akses yang cukup dan mudah bagi masyarakat dalam memperoleh informasi,” ungkap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani S.E M.M dalam sambutannya.
Menurut Bupati, implementasi keterbukaan informasi bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan, transparansi, dan akuntabilitas pemerintah.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan sejak April 2024, terpilih enam PPID Pelaksana terbaik tingkat Perangkat Daerah dan enam PPID Desa terbaik se-Kabupaten Sukoharjo.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sukoharjo selaku PPID, Suyamto S.T M.Kom menjelaskan, proses penilaian dilakukan melalui dua tahap untuk PPID Pelaksana.
“Tahap pertama pengisian Self Assessment Questioner diikuti 48 PPID Pelaksana. Kemudian 19 PPID dengan nilai minimal 80 melaju ke tahap presentasi,” ujar Kadin Suyamto.
Sementara untuk PPID Desa, penilaian dilakukan melalui pengisian SAQ yang diikuti 150 desa se-Kabupaten Sukoharjo pada Oktober-November 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sukoharjo juga menyampaikan apresiasi atas dua prestasi yang diraih Kabupaten Sukoharjo di bidang keterbukaan informasi.
Pertama, Pemkab Sukoharjo meraih peringkat I Badan Publik Informatif tingkat Provinsi Jawa Tengah kategori Pemerintah Kabupaten/Kota.
Kedua, Desa Mojorejo berhasil meraih Peringkat III Nasional Kategori Desa Berkembang dalam Apresiasi Keterbukaan Informasi Desa 2024.
Pemenang kategori I-III untuk masing-masing kategori PPID Pelaksana dan PPID Desa mendapatkan plakat, piagam penghargaan, serta insentif. Sedangkan pemenang IV-VI menerima plakat dan piagam penghargaan dari Bupati Sukoharjo.
Program ini merupakan implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 42 Tahun 2023 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Ke depan, Bupati menginstruksikan seluruh PPID Pelaksana dan PPID Desa untuk berpartisipasi aktif dalam monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik.
“Ini bagian dari upaya mewujudkan Sukoharjo yang Informatif Berbasis Desa Informatif dan good governance,” tutup Bupati.
#SukoharjoInformatif #PPIDSukoharjo #KeterbukaaanInformasi #PemkabSukoharjo
#InfoSukoharjo #DesaInformatif #KIPJateng #GoodGovernance #SukoharjoMakmur
#JatengGayeng