Bupati Sukoharjo Pantau Pembayaran THR, Pastikan Hak Karyawan Terpenuhi
Sukoharjo – Bupati Sukoharjo Etik Suryani bersama Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) melakukan pantauan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah di sejumlah perusahaan di Kecamatan Grogol, Rabu (3/4/2024).
Dua perusahaan yang dikunjungi adalah PT Cahaya Kharisma Plasindo dan PT Rina Jaya Garment. Dalam kunjungannya, Bupati bertemu langsung dengan pihak manajemen dan karyawan untuk memastikan pembayaran THR telah dilakukan sesuai ketentuan.
Berdasarkan informasi dari manajemen, PT Cahaya Kharisma Plasindo telah membayarkan THR kepada 1.900 karyawannya pada tanggal 2 April 2024. Pembayaran dilakukan secara penuh sesuai ketentuan berlaku dan diterima langsung oleh para karyawan.
Bupati Etik Suryani pun melakukan pengecekan kepada beberapa karyawan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Dari hasil pengecekan, seluruh karyawan yang ditemui menyatakan telah menerima THR secara penuh dari perusahaan.
Pada kunjungan selanjutnya di PT Rina Jaya Garment, Bupati mendapatkan informasi bahwa perusahaan telah membayarkan THR kepada 1.550 karyawannya lebih awal, yaitu pada tanggal 28 Maret 2024.
Bupati mengapresiasi langkah kedua perusahaan tersebut dalam membayarkan THR kepada karyawannya tepat waktu dan sesuai ketentuan. Ia berharap perusahaan lain di Sukoharjo juga mengikuti contoh yang baik ini.
Dispernaker Sukoharjo telah membuka layanan pengaduan THR di kantor Dispernaker Sukoharjo di lantai 4 Gedung Menara Wijaya Pemkab Sukoharjo. Posko ini dibuka mulai 20 Maret 2024 hingga 20 April 2024.
Bagi karyawan yang belum menerima THR atau mengalami permasalahan terkait pembayaran THR, dapat melapor ke posko pengaduan tersebut. Petugas di posko akan membantu menyelesaikan permasalahan dengan cara mediasi antara karyawan dan perusahaan.
Dispernaker Sukoharjo juga menyediakan layanan pengaduan online melalui nomor telepon 08001111112 dan website. Layanan ini memudahkan karyawan untuk melapor tanpa harus datang ke posko pengaduan.
Bupati Etik Suryani menghimbau kepada seluruh perusahaan di Sukoharjo untuk segera membayarkan THR kepada karyawannya sesuai ketentuan. Ia juga meminta kepada karyawan yang belum menerima THR untuk melapor ke posko pengaduan atau melalui layanan online yang disediakan Dispernaker Sukoharjo.
#PembayaranTHR #THR2024 #BupatiSukoharjo #DisperinakerSukoharjo #HakKaryawan #PoskoPengaduanTHR #PengaduanOnline #Grogol #PTCahayaKharismaPlasindo #PTRinaJayaGarment #TepatWaktu #SesuaiKetentuan #Melapor #Mediasi #Website #Himbauan #IdulFitri #Lebaran #Buruh #Pekerja #Perusahaan #Sukoharjo #JawaTengah