Sosialisasi Tugas dan Kewenangan Pengguna Anggaran di Kabupaten Sukoharjo
Sukoharjo – Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Sukoharjo menyelenggarakan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terkait tugas dan kewenangan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, dan Pejabat Pembuat Komitmen yang diselenggarakan di Auditorium Wijaya Utama, Gedung Menara Wijaya Lantai 10 pada Jumat (27/10/2023).
Dalam sosialisasi ini, membahas beberapa hal diantaranya Perencanaan Pengadaan. RUP (Rencana Umum Pengadaan) yang mencakup informasi tentang pengadaan barang/jasa, batas waktu pengumuman, nama dan alamat PA/KPA, paket pengadaan, cara pengadaan, volume dan nilai paket pengadaan, sumber dana, dan perkiraan waktu pemanfaatan barang/jasa.
Selanjutnya terdapat Sumber Penyusunan HPS yaitu Harga Perkiraan Sendiri dalam pengadaan barang/jasa disusun dengan menggunakan berbagai sumber informasi, termasuk perbandingan dengan kontrak sejenis, faktor inflasi, suku bunga, kurs tengah Bank Indonesia, dan acuan dari Permen PUPR 28 tahun 2016 yang diperbaharui pada permen nomor 1 tahun 2022.
Peserta diberikan pemahaman tentang mekanisme pengaduan jika terdapat indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang merugikan keuangan negara. Kepala daerah dapat melaporkan ke APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), dan masyarakat juga dapat melaporkan hal tersebut kepada APIP.
Selanjutnya peserta diberi penjelasan mengenai tahapan-tahapan dalam perencanaan pengadaan, mulai dari pengumuman, identifikasi PBJ, penetapan jenis cara pengadaan, pemaketan dan waktu pemanfaatan anggaran, rencana umum barang/jasa, konsolidasi barang/jasa, hingga pengadaan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, terdapat Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah yang bertanggung jawab dalam menyelesaikan sengketa atau sanggahan yang mungkin timbul dalam proses pengadaan.
Acara ini diharapkan dapat membantu mengoptimalkan pengelolaan anggaran dan transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa di daerah.