Bupati Sukoharjo Canangkan 37 Kampung Tangguh Anti Narkoba
SUKOHARJO – Bupati Sukoharjo, Etik Suryani mencanangkan 37 Kampung Tangguh Anti Narkoba. Pencanangan yang digagas Polres Sukoharjo tersebut dipusatkan di Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura, Selasa (22/8/2023). Hadir dalam acara tersebut segenap pejabat Forkopimda.
Bupati menyampaikan, seiring dengan adanya kemajuan teknologi dan bidang kehidupan lain, berkembang pula permasalahan sosial di masyarakat sebagai dampaknya.
“Salah satu dampaknya adalah maraknya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba,” kata Bupati.
Menurutnya, untuk mengantisipasi masalah peredaran narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum saja, namun juga tugas seluruh masyarakat. Dalam upaya untuk menekan penurunan angka pemakai dan pengedar narkoba dibentuklah kampung tangguh anti narkoba dengan melibatkan peran masyarakat secara langsung.
“Dengan adanya kampung-kampung tangguh anti narkoba saya harap sinergi antara pemerintah dan warga mampu menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan terbebas dari ancaman narkoba,” ujarnya.
Sedangkan Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, menyampaikan jika pencanangan kampung tangguh anti narkoba di Kabupaten Sukoharjo merupakan upaya pemberantasan peredaran narkoba di Kabupaten Sukoharjo. Selain itu juga untuk menghindarkan generasi muda terjerumus narkoba.
“Total ada 37 kampung yang dicanangkan sebagai kampung tangguh anti narkoba,” ujarnya.
Kapolres berharap dengan adanya kampung tangguh anti narkoba dapat menekan peredaran narkoba di Sukoharjo. “Acara ini merupakan langkah konkret upaya Pemerintah Daerah dan Kepolisan Sukoharjo untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di masyarakat,” ujarnya. (*)