PENGUMUMAN

Bupati dan DPRD Sukoharjo Tandatangani Persetujuan Penetapan Raperda Pajak Daerah Menjadi Perda

SUKOHARJO – Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, S.E, M.M bersama DPRD menandatangani persetujuan bersama penerapan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penandatanganan persetujuan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Sukoharjo yang digelar pada Senin (14/8/2023).

Sebelum dilakukan penandatanganan, diadakan Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi membacakan hasil keimpulan Pansus II. Dari hasil pembahasan terdapat sejumlah penyempurnaan. Di antaranya penambahan konsideran PP Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Nomor 6881).

Selain itu juga terdapat poin lainnya yang jumlahnya sebanyak 36 poin. Usai pembacaan kesimpulan pembahasan dilakukan penandatanganan bersama antara Ketua DPRD dan Bupati Sukoharjo.

Bupati Sukoharjo Etik Suryani, S.E, M.M dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan para anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo yang telah bekerja keras dan telah berusaha semaksimal mungkin sejak tanggal 13 Juli 2023.

“Hal ini menunjukkan betapa besarnya perhatian dan tanggung jawab pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo sebagai wakil rakyat dalam menjawab kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” kata Bupati.

Lebih lanjut menurut Bupati, setelah mendengarkan Laporan Pimpinan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Sukoharjo, dengan mempertimbangkan visi tentang masa depan yang lebih baik dalam kehidupan masyarakat Kabupaten Sukoharjo. Bahwa Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang mempunyai peran penting dalam pembiayaan kegiatan pemerintah daerah, pembangunan daerah dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah.

Pada dasarnya penetapan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini, memberikan kewenangan kepada Daerah untuk memungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis Pajak dan penyederhanaan jenis Retribusi Daerah. Selain itu juga memberikan kewenangan pemungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini bertujuan untuk mengoptimalisasikan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD), mencabut Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah yang sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dan melihat pentingnya Rancangan Peraturan Daerah ini, maka saya berpendapat bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini dapat ditetapkan untuk menjadi Peraturan Daerah,” ujar Bupati. (*)