PENGUMUMAN

Loader Loading…
EAD Logo Taking too long?
Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [1.42 MB]

Menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia No. 65/KEP/M.KUKM/VII/2017 tentang Pembubaran Koperasi, di Kabupaten Sukoharjo terdapat 375 koperasi yang dibubarkan karena dinilai tidak aktif. Dari 375 koperasi ada 2 koperasi yang mengajukan sanggah keberatan untuk dibubarkan karena koperasi tersebut masih aktif sehingga ada 373 koperasi yang diputuskan untuk dibubarkan.

Pada tahap I (pertama) tahun 2022, Tim Penyelesaian Pembubaran Koperasi Kabupaten Sukoharjo yang dibentuk berdasarkan SK Sekda Kabupaten Sukoharjo Nomor : 518/082/2022 Tentang Tim Penyelesaian Pembubaran Koperasi telah menindaklanjuti dengan melakukan pembubaran terhadap 60 koperasi yang berada di wilayah kecamatan Sukoharjo dan Kecamatan Bendosari.Dan telah disampaikan kepada Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia untuk diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pada Tahap II (kedua) tahun 2023 ini melalui SK Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo Nomor : 518/538/II/2023 Tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Pembubaran Koperasi telah melakukan pembubaran koperasi sebanyak 110 koperasi yang ada di wilayah Kecamatan Sukoharjo, Grogol dan Kartasura.

 Selengkapnya bisa dilihat di

Untuk menyampaikan informasi terkait pembubaran koperasi Tim dari Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo telah menempel pengumuman tersebut di masing-masing Desa/Kalurahan. Selanjutnya terhadap koperasi yang dibubarkan diberi waktu melakukan sanggah sampai bulan Agustus 2023.

Loader Loading…
EAD Logo Taking too long?
Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [495.30 KB]