Paripurna : Penyampaian Nota Pengantar Raperda Non APBD
DPRD Kabupaten Sukoharjo menyelenggarakan Rapat Paripurna dengan acara Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukoharjo, Kamis (14/07/2023).
Rapat dihadiri oleh Wakil Bupati Sukoharjo, Forkopimda, anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo, beserta OPD terkait.
Dalam penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo, Wakil Bupati Sukoharjo, @drs.agussantosa mengatakan bahwa terdapat dua Raperda Kabupaten Sukoharjo yang dibahas pada hari ini, yaitu : Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan kearsipan.
Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang mempunyai peran penting dalam pembiayaan kegiatan pemerintah daerah, pembangunan daerah dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menyatakan Jenis Pajak dan Retribusi, Subjek Pajak dan Wajib Pajak, Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi, Objek Pajak dan Retribusi, Dasar Pengenaan Pajak, Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi, Saat Terutang Pajak, Wilayah Pemungutan Pajak, serta Tarif Pajak dan Retribusi, untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah.
Dengan disusunnya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan diharapkan mampu memberikan landasan hukum dalam penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Sukoharjo yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dapat mewujudkan penciptaan, pengelolaan, dan pelaporan arsip sesuai dengan peraturan perundang-undangan.