Posted on
June 26, 2023
Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi dalam Rapat Paripurna
DPRD Kabupaten Sukoharjo menyelenggarakan Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 bertempat di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Sukoharjo, Senin (26/06/2023).
Rapat dihadiri oleh Bupati Sukoharjo @etiksuryani_ad1b Wakil Bupati Sukoharjo @drs.agussantosa, Forkopimda, anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo beserta OPD terkait.
Berikut Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Non APBD yang disampaikan oleh Bupati Sukoharjo, Ibu Hj. Etik Suryani, SE., MM :
1. Fraksi PDIP
- Terkait kajian potensi pendapatan daerah, dilakukan secara mandiri oleh Perangkat Daerah Pengelola Pendapatan, dengan tetap mendasarkan arah kebijakan Pembangunan Daerah yang ditetapkan dalam RPJMD dan RKPD. Strategi yang dilakukan dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah, antara lain melalui inventarisasi, optimalisasi dan pemberdayaan aset daerah untuk peningkatan pendapatan daerah. Kendalanya yaitu kurangnya SDM untuk melakukan kajian/survey di lapangan.
- Penyebab adanya penerapan belanja Tahun Anggaran 2022 tidak maksimal atau hanya mencapai 89,30%, yaitu adanya belanja modal bangunan kesehatan pada RSUD Ir. Soekarno yang dianggarkan sebesar Rp65.000.000.000,00 realisasi sebesar Rp821.248.000,00; belanja subsidi pada BPKPAD yang dianggarkan sebesar Rp1.478.511.000,00 realisasi sebesar Rp704.788.792,00; dan belanja tidak terduga dianggarkan sebesar Rp32.184.811.308,00 dengan realisasi sebesar Rp53.657.650,00.
- Orientasi belanja yang menjadi skala prioritas dalam pemenuhan kebutuhan hak dasar masyarakat mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan bidang pendidikan, Pemerintah Daerah secara konsisten dan berkesinambungan harus mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan minimal 20% dari total belanja daerah dan fungsi kesehatan minimal 10% dari total belanja daerah diluar gaji.
- Alur kegiatan pelayanan kesehatan lingkungan yang ada di Puskesmas, meliputi pelayanan dalam gedung dan luar gedung. Pelayanan dalam gedung, pasien bisa langsung ke ruang konsultasi termasuk klinik sanitasi atau melalui rujukan dari ruang pemeriksaan sesuai dengan kasus pasien. Sedangkan pelayanan luar gedung, bisa berupa pengamatan dan pemeriksaan langsung pada sasaran dan pembinaan perubahan perilaku hidup bersih serta sehat melalui Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.
- Pemisahan loket pendaftaran antara pasien dewasa dan balita untuk pelayanan imunisasi belum ada, namun pelayanan imunisasi balita sudah dilaksanakan di ruang imunisasi yang terpisah dengan ruang pelayanan balita sakit.
- Terkait dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan mengenai ketidaksesuaian pemberian stimulus antara Keputusan Bupati Nomor 971.11/26 Tahun 2022 tentang Pemberian Stimulus/ Pengurangan Secara Otomatis Terhadap Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Sukoharjo Tahun 2022 dengan aplikasi SmartGov akan segera ditindaklanjuti.
- Berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi menara telekomunikasi tahun 2022, terdapat 328 menara, jumlah tersebut jauh lebih banyak dari menara telekomunikasi yang berhasil ditagih retribusinya pada tahun 2021, yaitu sebanyak 169 menara dengan jumlah pendapatan pada akhir 2021 adalah sebesar Rp1.466.097.540,00 dan pada tahun 2022 meningkat menjadi sebesar Rp3.020.435.320,00. Terdapat 21 menara yang belum diketahui kepemilikannya karena perpindahan kepemilikan menara.
- Terkait kelebihan bayar atas kekurangan Volume Pekerjaan, yang bertanggungjawab adalah Penyedia Jasa. Kelebihan bayar sebesar Rp682.359.000,00 sudah dibayar lunas oleh penyedia jasa dan disetor ke kas daerah.
- Saran terkait rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan berupa Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan akan ditindaklanjuti.
2. Fraksi Gerindra
- Apresiasi atas tercapainya target pajak daerah diucapkan terima kasih dan saran terkait perencanaan kedepan, saya perhatikan.
- Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp304.412.025.326,00, berasal dari pelampauan realisasi pendapatan, efisiensi kegiatan, serta sisa dari dana yang sudah terikat peruntukannya, antara lain: sisa BLUD; sisa Dana Tunjangan Profesi Guru PNSD; sisa Dana Tambahan Penghasilah Guru; dan sisa Dana BOS.
- Terkait kelanjutan proyek pembangunan gedung pertemuan, saat ini sedang dalam proses uji forensik, direncanakan akan dilanjutkan pembangunannya pada Tahun Anggaran 2024, sedangkan Pembangunan Gedung Olah Raga saat ini sedang berjalan dengan progres positif melebihi target capaian yang telah direncanakan. Pada minggu ke-16 telah tercapai progress sebesar 32,014% dari target 16,719%, sehingga terdapat deviasi positif sebesar 15,295%.
3. Fraksi Golkar
- PSU yang telah diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Sukoharjo di tahun 2022 sejumlah 48 PSU Perumahan. PSU yang belum diserahkan kepada Pemerintah Daerah menjadi tanggung jawab pengembang, dan PSU yang sudah diserahkan kepada Pemerintah Daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, sehingga Pemerintah Kabupaten Sukoharjo akan selalu memonitor PSU yang sudah diserahkan dan melakukan pembinaan kepada warga perumahan supaya PSU yang sudah diserahterimakan tidak digunakan atau Dan terhadap PSU yang sudah diserahterimakan kepada Pemerintah Kabupaten Sukoharjo disertifikatkan Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
- Belanja modal gedung dan bangunan pada RSUD tidak terserap, karena pembangunan IGD Terpadu belum dapat dilaksanakan, disamping itu juga terdapat SILPA BLUD. Belanja modal gedung dan bangunan di tahun 2023, antara lain Gedung Olah Raga dan Taman Budaya yang saat ini masih dalam proses pembangunan.
- Saran optimalisasi pendapatan pajak daerah, retribusi daerah, dan lain-lain PAD yang sah, saya perhatikan.
- Terhadap 21 menara yang beralih kepemilikan, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo telah melakukan penelusuran dan pengiriman surat teguran I, II, dan III, serta rapat tim pengendalian menara, telah terverifikasi data kepemilikan sejumlah 19 menara dan sisanya akan ditindaklanjuti dengan melakukan penyegelan.
- Terkait besaran nilai sewa tanah bekas bondo desa mengacu kepada Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 48 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemanfaatan Tanah Bekas Bondo Des
4. Fraksi PKS
- Apresiasi saya ucapkan terima kasih. Inovasi-inovasi yang sudah dilakukan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo untuk ekstensifikasi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah selain pajak daerah dan retribusi daerah yaitu dengan memberikan penyertaan modal kepada BUMD dan penempatan kas daerah pada deposito serta peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan RSUD dan Puskesmas.
- Terkait Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA), jawaban sama dengan jawaban atas pertanyaan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
5. Fraksi PAN
- Terkait potensi Pendapatan Asli Daerah masih bisa dimaksimalka Apresiasi saya ucapkan terima kasih.
- Penyerapan anggaran oleh Perangkat Daerah mengacu kepada peraturan perUndang-Undangan. Penyerapan anggaran yang kurang maksimal disebabkan karena efisiensi belanja, sisa lelang, dan adanya kebijakan Pemerintah Pusat.
- Lain-lain PAD Yang Sah Tahun 2022 realisasi lebih rendah, jika dibandingkan Tahun 2021 disebabkan oleh berkurangnya pendapatan dari BLUD dan pendapatan dari pengembalian ke kas daerah.
- Dana Insentif Daerah Tahun 2022 realisasi sebesar Rp0,00 karena pada tahun 2022 Kabupaten Sukoharjo tidak mendapatkan Dana Insentif Daerah dari Pemerintah Pusat.
- Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah Tahun 2022 realisasi sebesar Rp0,00 karena Tahun 2022, penganggaran Hibah Dana BOS beralih ke Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat.
- Belanja tidak terduga hanya terealisasi sebesar Rp53.657.650,00 atau 0,17% dari anggaran karena anggaran belanja tidak terduga bersifat penyediaan dana dalam rangka penanganan
- Penggunaan APBD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2022 telah diarahkan pada peningkatan produksi kesempatan kerja dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, melalui peningkatan pembangunan infrastruktur atau rehabilitasi jalan, jembatan, jalan usaha tani, embung, dan fasilitas publik lainnya; dukungan untuk UMKM berupa program pelatihan, pendampingan, dan subsidi bunga serta pengembangan sektor ekonomi unggulan pemberdayaan ekonomi lokal berbasis klaster.
- Sebagian besar proyek-proyek fisik Tahun Anggaran 2022 terlaksana tanpa melampaui tahun anggaran, namun ada satu proyek yang tidak terlaksana karena gagal lelang, yaitu Proyek Pembangunan GOR Type B.
- Proses penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah memprioritas untuk pembangunan daerah yang disesuaikan dengan visi misi pembangunan daerah sesuai kemampuan keuangan daerah demi terwujudnya keadilan pada masyarakat.
6. Fraksi PKB
- Apresiasi atas keberhasilan mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2022, saya ucapkan terima kasih.
- Saran terkait mengoptimalkan Anggaran APBD, penyediakan ruang laktasi, pemberian prioritas untuk perlindungan kepada perempuan dan anak, saya perhatikan dan ditindaklanjuti.
- Penyumbang Pendapatan Asli Daerah terbesar berasal dari sektor pajak daerah sebesar 133,70%.
Penyebab adanya belanja modal yang terealisasi sebesar 72,84%, antara lain berada pada belanja modal bangunan kesehatan yang tidak dapat dilaksanakan dari sumber dana BLUD. - Terkait pelaksanaan pembangunan eks Gedung Budisasono jawaban sama dengan jawaban atas pertanyaan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Nomor 3.
- Terkait realisasi belanja tidak terduga sebesar 0,17%, jawaban sama dengan jawaban atas pertanyaan Fraksi Partai Amanat Nasional Nomor 4.