PENGUMUMAN

Desk Review (DIP) dan (DIK) untuk PPID dan PPID Pelaksana Sukoharjo

SUKOHARJO – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Sukoharjo menyelenggarakan Desk Review Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) untuk PPID dan PPID Pelaksana Kabupaten Sukoharjo, bertempat di Ruang Rapat Dinas Kominfo Gedung Menara Wijaya Lantai 5 Kabupaten Sukoharjo pada Kamis-Jumat (24-25 Mei 2023).


Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk implementasi dari Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.


Hadir selaku narasumber Komisioner Bidang Kelembagaan dan Monev Komisi Informasi Jawa Tengah Ermy Sri Ardhyanti, S.Sos serta Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sukoharjo selaku PPID Kabupaten Sukoharjo Suyamto, ST, M.Kom.


Suyamto menjelaskan bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk memaksimalkan pelayanan informasi publik sehingga diharapkan menghasilkan informasi publik yang akuntabel dan transparan.


“Dengan review ini diharapkan pelayanan informasi publik seperti keterbukaan informasi, pengaduan masyarakat serta sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dapat dimaksimalkan “ ungkapnya


Adapun Perangkat Daerah yang hadir untuk direview adalah Dinas Kesehatan, RSUD Ir. Soekarno, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Kecamatan Sukoharjo.


Ermy Sri Ardhyanti menekankan review pada Surat Keputusan tentang Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) beserta dengan lampiran-lampirannya. Sedangkan untuk Daftar Informasi Publik (DIP) ditekankan pada informasi wajib berkala informasi tersedia setiap saat dan informasi serta merta.