Wujudkan Integritas Pemerintahan Sampai Tingkat Desa, KPK RI Selenggarakan Bimtek Program Desa Antikorupsi di Cemani Sukoharjo
SUKOHARJO- Direktorat Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menggelar Bimbingan Teknis Desa Anti Korupsi 2023 dengan tema “Mujud’ake Pamarentahan Lan Masyarakat Desa Sing Berintegritas Kanggo Nggayuh Desa Sing Ora Korupsi” bertempat di Balai Desa Cemani Kecamatan Grogol, Selasa (23/5/2023).
Bupati Sukoharjo Hj. Etik Suryani, SE, MM berkesempatan hadir dan membuka secara resmi kegiatan tersebut didampingi Inspektur Daerah Kabupaten Sukoharjo Drs. Djoko Poernomo sejumlah Kepala Perangkat Daerah, Camat Grogol, Kepala Desa Cemani beserta perangkat, Ketua BPD Cemani beserta anggota, serta Tokoh Masyarakat Desa Cemani.
Ariz Dedy Arham berserta tim KPK RI dan Drs. Antonius Tri Hananto perwakilan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah menjadi narasumber pada Bimtek tersebut.
Dalam sambutan Inspektur Jawa Tengah yang dibacakan oleh Drs. Antonius Tri Hananto disampaikan “Kegiatan ini bertujuan sebagai sarana bagi Kepala Desa dan perangkatnya dalam menerapkan Desa Anti Korupsi sesuai indikator serta yang lebih utama adalah menumbuhkan semangat pencegahan korupsi di desa.”
Ditambahkan “Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mencanangkan 29 Desa Anti Korupsi dan telah di launching di Desa Sijenggung Kabupaten Banjarnegara, tanggal 15 Desember 2022 oleh Bapak Gubernur”.
Hal ini merupakan suatu keseriusan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam mendukung pencegahan korupsi pada pemerintahan desa. Pencanangan tersebut dimaksudkan untuk mencegah korupsi yang selama ini telah merambah sampai di tingkat pemerintah desa.
“Dengan adanya program Desa Antikorupsi, diharapkan pemerintahan yang lebih atas akan bebas korupsi dan harapan Indonesia bebas korupsi dapat terwujud”, tambah beliau.
Dari pihak KPK, Ariz Dedy Arham meyampaikan latar belakang Program Desa Anti Korupsi yaitu berdasarkan data kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Desa, KPK mencatat dari Tahun 2014 – 2022 ada 841 kasus dengan tersangka 975 yang melibatkan Kepala Desa. Paling tinggi adalah Kepala Desa kemudian bendahara keuangan desa, dan sekretaris desa.
Upaya pencegahan tindak korupsi yang dilakukan oleh KPK yaitu mengingatkan Kepala Desa dan perangkat Desa untuk tidak melakukan hal-hal yang berpotensi melakukan tindakan yang melanggar Undang-Undang/Peraturan.
“5 indikator untuk Desa Antikorupsi yaitu Penguatan Tata Laksana, Penguatan Pengawasan, Penguatan Pelayanan Publik, Penguatan Partisipasi Masyarakat dan Penguatan Kearifan Lokal.” ungkap beliau.
Bupati Sukoharjo mengapresiasi bimbingan teknis yang diberikan oleh KPK kepada Kepala Desa dan perangkat desanya yang ada di Kabupaten Sukoharjo.
”Saya sangat mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan Bimtek Program Desa Anti Korupsi ini. Semoga dengan kegiatan ini, dapat memberikan pemahaman dan meningkatkan pengetahuan, integritas dan kemampuan sumber daya perangkat desa dalam mengelola anggaran desa dan laporan pertanggungjawaban keuangannya serta dapat menambah wawasan anggota BPD dan para tokoh masyarakat guna mewujudkan pemerintah dan masyarakat desa yang berintegritas yang bebas dari korupsi”
Selain itu guna penyelenggaraan pemerintah desa yang lebih akuntabel, transparan, dan demokratis, maka diharapkan peran serta yang aktif dan sinergis dari unsur masyarakat yang diwakili oleh BPD serta tokoh masyarakat.
Bupati berharap kepada BPD agar senantiasa mendampingi dan mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan desa, serta mampu memberikan masukan yang positif dan konstruktif bagi desa dalam rangka mewujudkan desa membangun dan membangun desa demi terwujudnya Kabupaten Sukoharjo yang lebih makmur lagi.
Bimbingan Teknis ditutup dengan mengucapkan slogan desa antikorupsi yang diikutii oleh seluruh peserta, “Lihat, Lawan, Laporkan!”