PENGUMUMAN

Paripurna DPRD Sukoharjo agenda Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati TA 2022

SUKOHARJO – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukoharjo agenda Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Sukoharjo Akhir Tahun Anggaran 2022. Rapat yang diselenggarakan di Gedung DPRD Kabupaten Sukoharjo pada Senin (03/04/2023). Paripurna dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo, Forkopimda, Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo, beserta Perangkat Daerah terkait.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukoharjo dengan acara Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Sukoharjo Akhir Tahun Anggaran 2022. Rapat yang diselenggarakan di gedung DPRD Kabupaten Sukoharjo tersebut dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo, Forkopimda, Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo, beserta Perangkat Daerah terkait.

Acara diawali dengan Pembacaan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Sukoharjo Nomor 170/10 Tahun 2023 tentang Rekomendasi DPRD Kabupaten Sukoharjo terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran 2022 Bupati Sukoharjo oleh Bapak Eko Sapto Purnomo, SE, selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo. Rekomendasi DPRD Kabupaten Sukoharjo berupa Catatan-catatan Strategis yang berisikan saran, masukan dan/atau koreksi terhadap penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan.

Adapun catatan-catatan strategis tersebut sebagai berikut:

  1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sukoharjo yang telah berhasil memperoleh penghargaan-penghargaan pada tahun 2022 dan Penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap pengelolaan keuangan daerah secara berturut-turut sejak tahun 2016 hingga tahun 2021, berharap ke depan dapat dipertahankan dan ditingkatkan.
  2. Pemerintah Kabupaten Sukoharjo agar mengalokasikan anggaran untuk perjalanan dinas Bagian Hukum Sekretariat Daerah dalam rangka pendampingan sidang bagi Perangkat Desa.
  3. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia agar menyelenggarakan pendidikan/pelatihan bagi SDM yang ada serta membuat daftar personil yang diperlukan dari seluruh Perangkat Daerah di Kabupaten Sukoharjo.
  4. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan agar dianggarkan perlengkapan sarana dan prasarana untuk gedung depo arsip yang baru guna mendukung kelancaran pengarsipan.
  5. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil perlu meningkatkan profesionalisme dalam pelayanan kependudukan supaya lebih efisien.
  6. Pelayanan kependudukan agar dapat dilaksanakan pada setiap kecamatan di wilayah Kabupaten Sukoharjo, untuk itu agar disediakan perangkat pendukung untuk pelayanan kependudukan.
  7. Progres pembangunan eks Gedung Budisasono sudah ada kepastian hukum setelah dilaksanakan Sidang Perdata di Pengadilan Negeri Sukoharjo tanggal 16 Januari 2023 dan sudah dilaksanakan pertemuan antara eksekutif dengan rekanan dan telah dilakukan kesepakatan, sehingga tahapan-tahapan dalam melanjutkan pembangunan Gedung eks Budisasono dapat dilanjutkan di tahun 2023 antara lain Uji Forensik Bangunan Gedung eks Gedung Budi Sasono, Review Desain, dan proses lelang sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, direncanakan pelaksanaan lelang Manajemen Konstruksi setelah KUA-PPAS Tahun 2024 disepakati bersama, untuk penandatanganan kontrak kerja dilaksanakan setelah APBD 2024 ditetapkan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo merekomendasikan kepada eksekutif untuk mencermati dan memperhatikan tahapan-tahapan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan pembangunan eks Gedung Budisasono agar terlaksana tepat waktu.
  8. Capaian Kinerja Pembangunan di Kabupaten Sukoharjo yang disampaikan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah berdasarkan Indikator Bidang Ekonomi bahwa Pertumbuhnan Ekonomi (PE) tahun 2022 sebesar 5,61 %, angka Pertumbuhan Ekonomi di atas Pertumbuhan Ekonomi Tingkat Provinsi 5,31 % maupun Nasional sebesar 5,31%, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 2,47 Capaian ini artinya Tingkat Pengangguran Terbuka lebih rendah dari TPT Tingkat Provinsi sebesar 5,57 dan Nasional 5,86.

Angka Kemiskinan sebesar 7,61 % paling rendah di Wilayah Subosukawonosraten, sedangkan Angka Kemiskinan Tingkat Provinsi 10,93 %, Nasional 9,54 %. Capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 77,94%, sedangkan Tingkat Provinsi sebesar 72,79%, Nasional 72,91 %.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo merekomendasikan kepada eksekutif untuk mempertahankan Capaian Kinerja Pembangunan dari Bidang Ekonomi bahkan dapat meningkatkan Capaian di tahun-tahun mendatang.

  1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo merekomendasikan kepada eksekutif untuk mencermati dan memperhatikan serta melakukan upaya untuk validasi data menuju kesesuaian data terkait perbedaan data dari Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, dimana data tentang sawah lestari dalam RTRW seluas 23.742 Ha namun pada Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1589/Sk-Hk.02.01/XII/2021 tentang Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Kabupaten Sukoharjo seluas 20.016,16 Ha. Hal ini sangat penting untuk dilakukan validasi data mengingat data yang valid akan digunakan sebagai bahan menyusun revisi Perda tentang RTRW dimasa mendatang.
  2. Terkait belum optimalnya penyerapan Belanja Subsidi Kredit Bunga bagi pelaku UMKM dimana pada tahun anggaran 2022 hanya terserap 47,67%. Maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo merekomendasikan penggunaan pemanfaatan Belanja Subsidi Kredit untuk penambahan subsidi distribusi pangan pada kegiatan operasi pasar sehingga minat masyarakat meningkat.
  3. Penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), data sampai dengan Tahun 2021 masih ada 10.773 unit rumah yang belum tertangani, sedangkan tahun 2022 RTLH yang sudah tertangani 1.355 Unit.

Mengingat capaian tiap tahun diangka 1400 unit maka eksekutif perlu melakukan optimalisasi penganggaran baik yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten dan Anggaran dari Corporate Social Responsibility (CSR)/Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo mencermati salah satu sumber dana kegiatan tersebut khususnya dari CSR Bank Jateng yang berpartisipasi, diharapkan BUMD yang ada di kabupaten sukoharjo melakukan hal yang sama. Serta perlunya optimalisasi pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 15 tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

  1. Diperlukan sinergitas antara Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan serta Perangkat Daerah terkait lainnya dalam penanganan Limbah B3 Batu Bara, sehingga pengadaan Batu Bara sebagai bahan pengganti BBM dengan limbah yang dihasilkan bisa diketahui secara transparan dan penanganan pembuangan limbah B3 Batu Bara perlu pengawasan ketat agar tidak terjadi penyimpangan.
  2. Pembangunan Rumah Produksi Bersama (Factory Sharing) di Desa Trangsan, Kecamatan Gatak yang rencana akan dilaksanakan pada Tahun 2022 belum terlaksana karena waktu yang tidak mencukupi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo merekomendasikan setelah seluruh persyaratan telah sesuai dengan regulasi sudah terpenuhi maka Pembangunan Rumah Produksi Bersama tersebut agar dapat segera dilaksanakan.
  3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo merekomendasikan kepada Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata agar Pembangunan GOR Type B Tahun 2023 dapat terlaksana dengan baik sehingga diharapkan dapat menjadi sarana olahraga bagi warga masyarakat Sukoharjo sehingga membawa dampak positif bagi kemajuan olahraga di Kabupaten Sukoharjo.
  4. Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata diharapkan menambah anggaran untuk penyelenggaraan seleksi Atlet POPDA Tingkat Kabupaten, dan pengiriman Atlet POPDA ke Tingkat Karesidenan dan Provinsi, serta melakukan diklat Pelatih dibeberapa cabang olahraga agar bersertifikat nasional/internasional sehingga dapat melahirkan atlet-atlet olahraga yang berprestasi di Kabupaten Sukoharjo, selanjutnya diharapkan pembinaan terhadap Atlet Olahraga yang diandalkan berupa penyediaan anggaran bagi kesejahteraan Atlet yang berprestasi sehingga Atlet tidak akan pindah ke daerah yang lain.
  5. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diharapkan lebih cermat dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) sekolah non formal/kesetaraan.
  6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo merekomendasikan kepada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak agar meningkatkan pelayanan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) Metode Operasi Wanita (MOW) dengan cara mendekatkan tempat pelayanan KB, mengikutsertakan RSUD Ir. Soekarno, dan meningkatkan kinerja PLKB beserta kader KB.
  7. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo merekomendasikan kepada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar menambahkan program sosialisasi pada remaja terkait kenakalan dan bahaya Narkoba di kalangan remaja agar bisa dicegah dan teratasi dengan baik dengan cara berkoordinasi dengan pihak – pihak terkait.
  8. Bagi Perangkat Daerah, antara lain Dinas Kesehatan, BPBD, dan sebagainya yang menangani langsung terhadap terjadinya bencana atau wabah penyakit diharapkan menyediakan anggaran yang cukup, sehingga tidak membebankan dan memberatkan warga masyarakat yang baru terkena musibah.
  9. Dinas Kesehatan dan RSUD Ir. Soekarno diharapkan mengoptimalkan pelayanan kesehatan yang lebih baik terhadap seluruh masyarakat Sukoharjo.
  10. Selain catatan-catatan strategis tersebut di atas, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi terhadap Pemerintah Kabupaten Sukoharjo yang selama di bawah kepemimpinan Ibu Hj. Etik Suryani, SE, MM dan Bapak Drs. H. Agus Santosa telah melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dengan baik dan berhasil, terbukti tercapainya laju pertumbuhan perekonomian yang cukup tinggi, terlaksananya sukses pembangunan infrastruktur, peningkatan pendapatan asli daerah yang cukup signifikan, serta memperoleh banyak prestasi/penghargaan yang membanggakan baik tingkat provinsi maupun nasional.

Dalam sambutan Bupati Sukoharjo, Ibu Hj. Etik Suryani, SE., MM., mengatakan bahwa rekomendasi DPRD Kabupaten Sukoharjo akan dipedomani dalam:

  1. Penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya;
  2. Penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya;
  3. Penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, dan/atau kebijakan strategis kepala daerah.

Sumber : Setwan Sukoharjo