PENGUMUMAN

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukoharjo dengan acara Penandatanganan Persetujuan Bersama Raperda Non APBD menjadi Peraturan Daerah

Jumat, 24 Maret 2023 telah dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukoharjo dengan acara Penandatanganan Persetujuan Bersama Raperda Non APBD menjadi Peraturan Daerah. Rapat yang diselenggarakan di gedung DPRD Kabupaten Sukoharjo tersebut dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo, Forkopimda, Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo, beserta Perangkat Daerah terkait.

Acara diawali dengan pembacaan kesimpulan Rapat Panitia Khusus dengan perwakilan sebagai berikut:

  1. Rapat Panitia Khusus I membahas dan menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, dibacakan oleh Bapak Supardiyanto, SH.
  2. Rapat Panitia Khusus II membahas dan menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, dibacakan olehBapak Sri Sutasno.
  3. Rapat Panitia Khusus III membahas dan menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dibacakan oleh Bapak Agus Sumantri, SH, SpN, MM.

Pada prinsipnya, semua Pansus menyetujui tiga Raperda dimaksud untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Dalam pendapat akhir Bupati Sukoharjo, Ibu Hj. Etik Suryani, SE., MM. menyampaikan:

  1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Pemerintah Daerah harus menyusun Peraturan Daerah sebagai upaya sinergitas membangun koordinasi dan berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Indonesia khususnya wilayah Kabupaten Sukoharjo.

Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka saya berpendapat Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dapat ditetapkan untuk menjadi Peraturan Daerah.

  1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol

Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti.

Melihat pentingnya Rancangan Peraturan Daerah ini, maka saya berpendapat bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dapat ditetapkan untuk menjadi Peraturan Daerah.

  1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, terdapat beberapa perubahan ketentuan dalam pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu diganti.

Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dan melihat pentingnya Rancangan Peraturan Daerah ini, maka saya berpendapat bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat ditetapkan untuk menjadi Peraturan Daerah.

Sumber : Setwan Sukoharjo