Bupati Sukoharjo Serahkan SK Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2023
SUKOHARJO – Bupati Sukoharjo, Etik Suryani bersama Wakil Bupati, Agus Santosa menyerahkan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat periode 1 April 2023 Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penyerahan SK kenaikan pangkat dilakukan di Auditorium Gedung Menara Wijaya Lantaui 10, Selasa (21/3/2023).
Dalam sambutannya Bupati mengucapkan selamat untuk para PNS yang menerima SK kenaikan pangkat Periode 1 April 2023. “Mudah-mudahan dengan momentum ini, menjadikan motivasi dan penyemangat tersendiri bagi saudara-saudara semua untuk meningkatkan prestasi, dedikasi serta pegabdian terhadap masyarakat dan Negara dengan selalu mengedepankan disiplin dan etos kerja dalam melaksanakan tugas sehari-hari,” ujar Bupati.
Bupati melanjutkan, berdasarkan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 disebutkan “Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.”
Selanjutnya, kenaikan pangkat bagi seorang PNS pada hakekatnya merupakan sebuah penghargaan yang diberikan negara atas prestasi kerja. Pengabdian adalah penyumbangan tenaga dan pikiran secara ikhlas dengan mengutamakan kepentingan umum diatas kepentingan golongan atau pribadi. Sedangkan prestasi kerja adalah hasil yang dicapai oleh seorang PNS dalam melaksanakan tugas yang diberikan kepadanya.
Dari pengertian pangkat dan kenaikan pangkat tersebut terdapat 4 kata kunci yaitu penghargaan, prestasi kerja, pengabdian dan Negara. Kendali terhadap 4 kata kunci diatas mewujudkan konsekuensi bahwa kenaikan pangkat diberikan dalam system, susunan pangkat dan masa kenaikan pangkat yang harus diatur dalam peraturan perundang-undangan. Artinya pemberian kenaikan pangkat ditetapkan dengan ketentuan yang jelas, tegas dan obyektif.
“Sekali lagi saya ingatkan bahwa kenaikan pangkat bukanlah merupakan hak tetapi merupakan penghargaan, oleh karena itu dengan kenaikan pangkat ini saudara-saudara harus mensyukurinya, dengan wujud lebih meningkatkan prestasi dan pengabdian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat seuai dengan bidang dan tugasnya masing-masing,” pesan Bupati.
Bupati menambahkan, untuk nilai-nilai dasar (core value) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu BerAKHLAK, sudah seharusnya kita pedomani dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, sebagai nilai dan etika professional dalam memberikan pelayanan publik, yang merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis dan Loyal. (*)