PENGUMUMAN

Sosialisasi Tata Cara Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri Paket Pekerjaan Non Konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi serta Penerapan dalam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Oleh Pengadaan Barang Dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo

SUKOHARJO – Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo menyelenggarakan Sosialisasi Tata Cara Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri Paket Pekerjaan Non Konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi serta Penerapan dalam Pengadaan Barang/ Jasa. Bertempat di Menara Wijaya Lantai 10 Sukoharjo, pada Rabu (1/3/2023). Acara dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo, Asisten Administrasi dan Umum, dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.

Dalam sosialisasinya menerangkan kebijakan peningkatan penggunaan produk dalam negeri di implementasikan melalui tahap Perencanaan, tahap Pelaksanaan, dan tahap Evaluasi. Pengawasan dan sanksi kebijakan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) diatur dalam PP No.29 Tahun 2018 dilakukan oleh APIP, Pejabat Pengawas Internal, dan Tim P3DN. Sedangkan Perpres No.16 Tahun 2018 dilakukan oleh Pimpinan Instansi melalui APIP, untuk sanksi diatur dalam PP 19/2018 Pasal 106, PP 29/2018 Pasal 107-108, dan PP 29/2018 Pasal 109-110.

Peraturan teknis perhitungan TKDN barang/jasa umum diatur dalam PermenPerin No.16 Tahun 2011, Modul Surya diatur dalam PermenPerin No.5 Tahun 2017, HKT diatur dalam PermenPerin No.29 Tahun 2017, Farmasi diatur dalam PermenPerin No.16 Tahun 2020, Elektronik dan Telematika diatur dalam PermenPerin No.22 Tahun 2020, dan KBBL diatur dalam PermenPerin No.27 Tahun 2020.

Biaya yang diperhitungkan dalam penilaian TKDN barang meliputi bahan baku/material, tenaga kerja dan biaya tidak langsung pabrik. Semua dihitung sampai di lokasi pabrik/workshop. Pengadaan paket gabungan barang terdiri dari beberapa jenis produk. Jenis produk yang diikutsertakan bisa berupa gabungan Produk Lokal (Dalam Negeri), Produk Impor (Luar Negeri), Produk Lokal dan Produk Impor. Sedangkan biaya yang diperhitungkan dalam penilaian TKDN Jasa meliputi tenaga kerja, alat kerja /fasilitas kerja, dan jasa umum. Semua biaya dihitung sampai di lokasi pengerjaan. untuk biaya yang diperhitungkan dalam penilaian TKDN gabungan Barang dan Jasa meliputi material /bahan baku, peralatan /barang jadi, tenaga kerja, alat kerja /fasilitas kerja ,konstruksi / fabrikasi dan jasa umum. Semua biaya yang dihitung sampai di lokasi pengerjaan.