Inovasi Pelayanan MAKE DIKE SEMOKE (Melayani Administrasi Kependudukan di Kecamatan Semakin Oke)
Mulai 1 Maret 2023
Pelayanan Pendaftaran Akta Kelahiran Umum (<60 hari), Akta Kematian Reguler (<60 hari), Pindah Antar Desa/Kecamatan, Kartu Keluarga, Cetak KIA dan Aktivasi IKD dilayani di :
1. UPTD Pelayanan Adminduk Korwil I yang bertempat di Kecamatan Sukoharjo : melayani penduduk dari wilayah Kecamatan Sukoharjo, Weru, Bulu, Tawangsari dan Nguter.
2. UPTD Pelayanan Adminduk Korwil II yang bertempat di Kecamatan Mojolaban : melayani penduduk dari wilayah Kecamatan Mojolaban, Bendosari dan Polokarto.
3. UPTD Pelayanan Adminduk Korwil III yang bertempat di Kecamatan Gatak : melayani penduduk dari wilayah Gatak, Baki dan Kartasura.
4. Khusus Kantor Pelayanan Adminduk Kecamatan Grogol : melayani penduduk dari wilayah Kecamatan Grogol.
Dan untuk Kantor Pelayanan Adminduk Kecamatan lain tetap membuka pelayanan seperti biasa : Revisi/Pecah/Hilang Kartu Keluarga (KK), Pindah antar Desa/Kecamatan, Aktivasi IKD dan Perekaman KTP el.
-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil-