PENGUMUMAN

Hasil Pemantauan dan Evaluasi SPBE Tahun 2022 Pemerintah Kabupaten  Sukoharjo Raih Kategori Baik

SUKOHARJO – Berdasarkan Hasil Pemantauan dan Evaluasi SPBE Tahun 2022 oleh Kementerian PANRB, Pemkab Sukoharjo memperoleh nilai 3,42 dengan Predikat BAIK.

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sendiri merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE. Untuk memastikan pelaksanaan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah selaras dengan prinsip terintegrasi dan terpadu, maka Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah diharapkan menerapkan unsur-unsur SPBE sesuai dengan kerangka kerja Tata Kelola SPBE dan Manajemen SPBE agar penerapan SPBE dapat berjalan efektif, efisien, dan berkesinambungan, serta dapat menghasilkan layanan SPBE yang berkualitas dan optimal.

Untuk mengukur perkembangan penerapan SPBE di Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Tim Koordinasi SPBE Nasional melaksanakan Pemantauan dan Evaluasi SPBE.

Tahun 2022  telah dilaksanakan Pemantauan SPBE dengan menggunakan instrumen sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE, Perpres Nomor 95 Tahun 2019 tentang SPBE, dan Kepmen PANRB Nomor 962 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pemantauan SPBE. Nilai Akhir 3,42 tersebut didapat dari capaian index sebagai berikut :

SPBE juga merupakan salah satu upaya pemangkasan biaya dan waktu, serta meminimalisir terjadinya praktik korupsi dalam pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah. Penerapan SPBE ditujukan untuk mewujudkan proses kerja yang efisien dan efektif serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.