PENGUMUMAN

Pemkab Sukoharjo Evaluasi Bantuan Keuangan Pemerintah Desa Tahun 2022 Pemerintahan

SUKOHARJO – Pemkab Sukoharjo melakukan evaluasi bantuan keuangan kepada pemerintah desa tahun 2022. Kegiatan digelar di Auditorium Wijaya Utama lantai 10 Gedung Menara Wijaya, Rabu (14/12/2022). Acara tersebut dibuka oleh dipimpin Bupati Sukoharjo Etik Suryani.

Bupati mengatakan, untuk mewujudkan sasaran daerah berupa peningkatan kemandirian desa, disusun beberapa program unggulan daerah salah satunya yaitu penguatan kapasitas desa/kelurahan melalui bantuan kepada Lembaga Desa/Kelurahan dan RT se-Kabupaten Sukoharjo.

“Dalam rangka pengelolaan keuangan daerah, pemerintah daerah mempunyai kewenangan dapat menganggarkan bantuan keuangan kepada pemerintah desa setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan serta alokasi belanja yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan,” ungkap Bupati.

Pemberian bantuan keuangan diberikan dalam rangka pemerataan peningkatan kemampuan keuangan dan/atau tujuan tertentu yaitu memberikan manfaat bagi pemberi dan/atau penerima bantuan keuangan.

Bantuan Keuangan kepada pemerintah desa merupakan dana bantuan langsung yang dialokasikan kepada pemerintah desa yang digunakan untuk meningkatkan sarana pelayanan masyarakat, kelembagaan dan prasarana desa yang diperlukan serta diprioritaskan oleh masyarakat yang bertujuan meningkatkan pemberdayaan dan menumbuhkan perekonomian masyarakat serta mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.

Bupati juga mengatakan, Pemkab Sukoharjo dalam APBD Tahun 2022 mengalokasikan anggaran bantuan keuangan pemerintah desa sebesar Rp64,048 miliar. Baik itu bersifat fisik maupun non fisik bagi 150 desa se Kabupaten Sukoharjo. Selain bantuan yang bersumber dari APBD Kabupaten, Pemerintah Desa juga mendapatkan bantuan keuangan yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 sebesar Rp54 miliar.

“Untuk Tahun Anggaran 2022, saya harap harap Bapak/Ibu Kepala Desa segera memproses pencairannya, segera melaksanakan sesuai peruntukannya dan segera menyusun laporan pertanggungjawabannya. Kami ingatkan bahwa, Kepala Desa bertanggungjawab penuh baik formal maupun material atas bantuan yang diterima,” pesan Bupati.

Sedangkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sukoharjo, Iwan Setiyono mengatakan, evaluasi bantuan keuangan kepada pemerintah desa dimaksudkan dan tujuan sebagai langkah Pemkab Sukoharjo untuk melaksanakan pembinaan, monitoring dan evaluasi terkait bantuan keuangan kepada pemerintah desa. Selain itu, juga mendorong pemerintah desa untuk meningkatkan kinerja dalam pengelolaan bantuan keuangan kepada pemerintah desa.

Hasil yang diharapkan pemerintah desa lebih meningkatkan kinerja dalam pengelolaan bantuan keuangan kepada pemerintah desa, meningkatkan transparansi dalam pengelolaan bantuan keuangan kepada pemerintah desa, pemerintah desa lebih berhati-hati dalam pengadministrasian bantuan keuangan kepada pemerintah desa. (*)

Sumber Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan