Pemerintah Kabupaten Sukoharjo Raih Anugerah Meritokrasi Kategori Baik
SUKOHARJO – Pemerintah Kabupaten Sukoharjo di tahun 2022 ini sukses menoreh prestasi dengan teraihnya Anugerah Meritokrasi Kategori Baik pada penilaian penerapan Sistem Merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Penghargaan penerapan Sistem Merit ini diserahkan langsung oleh Sekda Provinsi Jawa Tengah, Sumarno kepada Bupati Sukoharjo, Etik Suryani yang bertempat di Atria Hotel, Jl. Jenderal Sudirman No. 42, Kecamatan Magelang, Kota Magelang, pada hari Kamis, 1 Desember 2022.
Teraihnya Anugerah Meritokrasi Kategori Baik ini merupakan capaian yang membanggakan bagi Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Hal ini dikarenakan pada tahun sebelumnya penilaian penerapan Sistem Merit di Kabupaten Sukoharjo masih berada dalam kategori sangat buruk dengan nilai 65,5, sedangkan pada tahun 2022 ini telah berhasil meraih kategori baik dengan perolehan nilai sebesar 267,5.
Tidak semua kabupaten/kota di wilayah Provinsi Jawa Tengah mendapatkan penghargaan Sistem Merit. Terdapat 5 (lima) kabupaten/kota yang meraih penghargaan Sistem Merit secara berturut-turut pada tahun 2021 dan 2022 yaitu Kabupaten Purworejo, Kota Surakarta, Kabupaten Magelang, Kabupaten Sragen, dan Kabupaten Wonogiri.
Selain 5 (lima) kabupaten/kota tersebut, pada tahun ini terdapat 7 (tujuh) kabupaten/kota yang turut meraih penghargaan Sistem Merit, diantaranya adalah Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Demak, Kabupaten Klaten, dan salah satunya ialah Kabupaten Sukoharjo.
Bupati Sukoharjo, Etik Suryani memberikan testimoni terkait pemberian Anugerah Meritokrasi tersebut. Etik menyampaikan bahwa keberhasilan penerapan Sistem Merit di Pemerintah Kabupaten Sukoharjo tidak lepas dari usaha keras dan bimbingan intensif dari Tim Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) maupun dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Di jajaran Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, keberhasilan ini merupakan buah hasil dari usaha keras kita bersama dalam melaksanakan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menerapkan Sistem Merit. Diawali dengan pembentukan tim hingga melaksanakan study tiru ke daerah lain, konsultasi, dan asistensi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) maupun ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah,” kata Bupati.
Pelaksanaan sistem merit ini sangat penting dilakukan sebagai upaya untuk mewujudkan Sumber Daya Manusia yang unggul dan berdaya saing. Sistem Merit lahir berdasarkan keadilan, kemampuan, prestasi, dan kinerja sebagai landasan dalam proses rekrutmen, penggajian, pengembangan, promosi, disiplin, dan pensiun pegawai.
Bupati menjelaskan, dengan adanya penilaian Sistem Merit ini diharapkan dapat memberikan dorongan kepada Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dalam melaksanakan manajemen kepegawaian yang adil dan transparan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang merupakan prasyarat untuk melaksanakan reformasi birokrasi menuju tercapainya Good Governance.
Ucapan terima kasih juga disampaikan oleh Bupati Sukoharjo, “Untuk itu pada kesempatan ini kami sampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Pusat yang telah menyelenggarakan penilaian penerapan Sistem Merit sekaligus membimbing pelaksanaannya, juga kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang telah membimbing sekaligus memberi dorongan semangat kepada kami, dan semua pihak yang membantu dan mendukung sehingga semuanya dapat terlaksana dengan lancar.”
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sukoharjo, Sumini, menambahkan, “keberhasilan penilaian Sistem Merit ini bukan merupakan akhir sebuah perjuangan, akan tetapi menjadi awal dari perjuangan untuk bisa mewujudkan pelaksanaan manajemen kepegawaian yang lebih baik dalam segala hal guna mencapai visi misi Bupati Sukoharjo yaitu menjadikan Sukoharjo yang lebih makmur”. (*)
Sumber Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan