Santunan Uang Duka Tahap II Cair Bertahap Selama 4 Hari
SUKOHARJO – Dinas Sosial mencarikan santunan kematian atau santunan uang duka tahap II untuk warga miskin (gakin) yang meninggal. pencairan tahap II ini merupakan kematian untuk periode Agustus 2021 hingga Mei 2022. Pencairan dilakukan empat hari mulai 7-10 November 2022. Untuk Senin, (7/11/2022), santunan diberikan di tiga kecamatan, yakni Grogol, Mojolaban, dan Polokarto.
Pencairan tersebut secara simbolis diberikan oleh Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Diawali di Kecamatan Grogol, Mojolaban, dan terakhir di Kecamatan Polokartoi.
Bupati mengatakan, program santunan uang duka merupakan program warisan Bupati Sukoharjo sebelumnya, Wardoyo Wijaya. Karena program bagus, maka dilanjutkan selama kepemimpinanya dengan nilai santunan yang sama, yakni Rp3 juta untuk setiap ahli waris.
Dikatakan Bupati, santunan uang duka tidak bisa cair sekaligus ketika gakin meninggal dunia. Pasalnya, pengajuan anggaran santunan harus “by name by address” sehingga harus diajukan dalam APBD terlebih dahulu.
Bupati juga mengingatkan agar masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan saat pencairan uang duka karena pandemi belum usai. “Jangan lula untuk selalu menjaga prokes. Bagi warga yang belum vaksin booster juga harus ikut vaksin dulu sebelum ambil uang santunan. Di setiap lokasi ada stan untuk vaksinasi booster,” tambah Bupati.
Sedangkan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sukoharjo, Suparmin, menyampaikan bahwa untuk tahap II ini total ahli waris yang menerima santunan sebanyak 3.780 ahli waris dari 12 kecamatan. Total anggaran yang disalurkan mncapai Rp11,3 miliar. Penyaluran dilakukan di kecamatan masing-masing untuk menghindari terjadinya kerumunan dalam jumlah yang besar.
“Pencairan uang duka pada 3.378 ahli waris dilakukan di 12 kecamatan masing-masing untuk menghindari kerumunan,” kata Suparmin.
Untuk tiga kecamatan yang dicairkan hari ini, untuk Kecamatan Grogol 338 orang, Mojolaban 400 penerima, dan Polokarto 412 penerima. Proses pencairan bertahap mulai 7-10 November 2022 di kecamatan masing-masing. Jadi di tiap kecamatan dipusatkan di lokasi tertentu,” ujarnya. (*)
Sumber Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan