Sukoharjo Sosialisasikan Pendataan Koperasi Gunakan Online Data System
SUKOHARJO – Pemkab Sukoharjo menerapkan penggunaan teknologi informasi (TI) diterapkan dalam pendataan koperasi. Kebijakan tersebut disosialisasikan kepada pengurus koperasi di Pendopo Graha Satya Praja (GSP) Pemkab, Rabu (13/10/2022). Sosialisasi dibuka langsung oleh Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.
Bupati menyampaikan bahwa perkembangan teknologi informasi menyebabkan adanya perubahan secara besar pada kehidupan manusia. Berbagai kemudahan dari adanya perkembangan teknologi informasi telah menyentuh di berbagai bidang kehidupan termasuk pada bidang perkoperasian, yakni penggunaan aplikasi berbasis website pada online single submission (OSS).
“Online Data System (ODS) dalam proses pendataan koperasi merupakan support system atau database pendukung yang semua itu harus disosialiasikan, dipahami dan bisa diterapkan oleh insan perkoperasian,” jels Bupati.
Bupati melanjutkan, hal tersebut menjadi tantangan untuk dilakukan karena bisa memberikan kemudahan dalam hal pelaporan, perizinan juga penting dalam mengembangkan usaha koperasi. Digitalisasi koperasi merupakan salah satu usaha dalam mengembangkan sebuah koperasi agar dapat menjadi akses yang paham akan teknologi.
“Digitalisasi koperasi akan membuat adanya transparansi penyaluran dana serta catatan mengenai keanggotaan yang mudah dan aman untuk diakses, adanya digitalisasi koperasi akan memudahkan pelayanan yang diberikan koperasi kepada para anggotanya,” tambah Bupati.
Sedangkan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop UKM) Sukoharjo Iwan Setiyono, mengatakan bahwa kegiatan tersebut sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pemahaman pengurus koperasi tentang penggunaan aplikasi berbasis website pada Online Single Submission (OSS) untuk proses perizinan koperasi.
“Kemudian, Online Data System (ODS) digunakan dalam proses pendataan koperasi. Semua itu harus disosialiasikan sehingga dapat dipahami dan bisa diterapkan oleh insan perkoperasian,” kata Iwan.
Menurutnya, peserta sosialiasi diikuti 167 orang dari unsur pengurus koperasi simpan pinjam program keluarga harapan (KSP PKH) dari 17 kelurahan dan 150 desa se Kabupaten Sukoharjo. Para pengurus dilatih oleh petugas terkait pemanfaatan teknologi informasi dalam pendataan koperasi. (*)
Sumber Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan