PENGUMUMAN

Kepala Desa Diberi Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan

SUKOHARJO – Pemkab Sukoharjo memberikan bimbingan teknis (Bimtek) pengelolaan keuangan desa bagi seluruh kepala desa (kades). Bimtek tersebut dibuka langsung oleh Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, Selasa (27/9/2022). Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pejabat dilingkungan Pemkab Sukoharjo.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan terbitnya Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, merupakan kontribusi nyata Kementerian Dalam Negeri dalam mewujudkan misi besar untuk kemajuan dan kesejahteran masyarakat Desa. Tidaklah berlebihan jika dikatakan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 adalah peraturan yang progresif, peraturan yang berwawasan maju ke depan.

“Sebagai Pemerintah Daerah, kita semua mempunyai kewajiban menjaga agar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terlaksana sebagaimana kehendak awal perancangannya,” ujarnya.

Menurutnya, selama kurang lebih 10 (sepuluh) tahun, para penggiat desa di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri telah bekerja keras menghasilkan Undang-Undang Desa. Pengesahan Undang-Undang Desa menjadi momentum yang ditunggu-tunggu oleh Desa di seluruh Indonesia. Namun demikian, kami tidak menutup mata terhadap perkembangan yang terjadi pasca berlakunya Undang-Undang Desa.

Bupati menyampaikan, distorsi pemikiran terhadap pelaksanaan Undang-Undang Desa kita sadari merupakan sebuah keniscayaan. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 adalah salah satu peraturan turunan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang adaptif terhadap perkembangan yang terjadi. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 adalah pemikiran original dalam mengakomodir prinsip pemberdayaan, yang menjadi salah satu dasar merumuskan Undang-Undang Desa, dan prinsip manajemen keuangan, dengan menetapkan standar akuntansi pelaporan yang digunakan berbasis kas.

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani saat acara Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa bafi Kepada Desa..

Selain itu, basis kas menjadi ruang kompromi yang menghargai pengalaman dan pemahaman terhadap Desa. Kompromi yang perlu dijembatani antara prinsip pemberdayaan dan prinsip manajemen keuangan adalah kemudahan dan berorientasi pada Desa itu sendiri.

“Asas Pengelolaan Keuangan Desa adalah Transparan, Partisipatif dan Akuntabel. Berdasarkan asas tersebut, pengelolaan keuangan Desa harus dilaksanakan secara tertib dan disiplin. Kepala Desa dan Perangkat Desa harus bisa mengikuti dinamika perkembangan jaman yang menuntut segala sesuatunya serba digitalisasi,” papar Bupati.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.07/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, serta Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 97 Tahun 2022 tentang Panduan Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah pada Tingkat Desa, banyak sekali pengaturan tentang Pengelolaan Keuangan Desa khususnya dari sumber Dana Desa yang harus disesuaikan dan “direalokasi” secara tepat berdasarkan ketentuan yang ada.

Oleh karena itu dalam rangka peningkatan pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan bagi Aparatur Pemerintah Desa di bidang pengelolaan keuangan Desa, maka perlu dilaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Desa kepada seluruh Kepala Desa.

“Ini merupakan sebuah upaya Pemerintah Daerah dalam rangka menunjang peningkatan kinerja Pemerintah Desa pada penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pelayanan kepada Masyarakat,” tambahnya. (*)

Sumber Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan