PENGUMUMAN

Bupati Ikuti Pemusnahan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap di Kejari

SUKOHARJO – Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, bersama Wakil Bupati, Agus Santosa, mengikuti kegiatan pemusnahan barang bukti perkara berkekuatan hukum tetap di Kejaksaan Negeri (Kejari), Kamis (31/3/2022). Kegiatan tersebut juga dihadiri sejumlah pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Bea Cukai, BPOM, MUI, dan lainnya.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti telah berkekuatan hukum tetap merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” jelas Bupati.

Bupati juga mengapresiasi atas kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut karena merupakan salah satu upaya menjawab pertanyaan-pertanyaan dan keraguan masyarakat terkait barang-barang yang disita untuk tindak lanjutnya seperti apa, sehingga kegiatan tersebut merupakan langkah dan tindakan yang baimk untuk dilakukan.

“Pemkab Sukoharjo mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan dan pengadilan yang telah membantu pemerintah daerah dalam memberantas pelaku-pelaku kejahatan seperti peredaran narkoba, pencurian atau hal lain yang melanggar hukum,” tambahnya.

Sedangkan Kepala Kejari Sukoharjo, Hadi Sulanto, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dalam satu tahun.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 1.122.800 batang rokok ilegal tanpa cukai, uang palsu sebanyak 10 lak pecahan Rp100 ribu dan lima lak pecahan Rp50 ribu, 35 handphone, 444 slop obat pelancar haid, 178 butir ekstasi, 245,5 gram sabu, 1,3 kilogram ganja, 19 buah timbangan digital, dan 96 botol minuman keras berbagai merek.

Dikatakan Hadi, kejaksaan merupakan lembaga yang diberi kewenangan mengeksekusi pemusnahan. Meskipun, ujarnya, barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan kasus dari lembaga-lembaga berwenang lainnya. Seperti kepolisian, Satpol PP, dan lainnya.

“Tidak semua dimusnahkan disini (Kejari), untuk miras dimusnahkan di TPA Mojorejo. Untuk barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur dengan tinta,” ujarnya. (*)

Sumber Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan