PENGUMUMAN

Bupati-Wakil Bupati “Ground Breaking” Pembangunan Gedung Pertemuan

SUKOHARJO – Setelah Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP), giliran pembangunan Gedung Pertemuan dimulai. “Ground breaking” pembangunan dilakukan Bupati Sukoharjo, Hj Etik Suryani SE MM bersama Wakil Bupati, Drs H Agus Santosa, Sabtu (7/8/2021). Gedung pertemuan tersebut menempati bekas lahan Gedung DPRD dan Gedung Budi Sasono yang telah dibongkar.

Bupati mengatakan, sesuai kontrak pembangunan gedung pertemuan tersebut berlangsung selama 145 hari terhitung mulai 5 Agustus hingga 28 Desember 2021. Dengan waktu yang sangat terbatas, Bupati berharap pelaksana proyek dapat menggunakan manajemen waktu sebaik-baiknya. Keberadaan gedung pertemuan sekarang ini memiliki peran dan fungsi yang sangat penting, sebagai tempat penyelenggaraan kegiatan-kegiatan yang melibatkan banyak tamu atau undangan.

“Atas pertimbangan itulah Pemkab Sukoharjo dimasa kepemimpinan Bupati Wardoyo Wijaya merencanakan pembangunan gedung pertemuan tersebut tahun 2020. Namun, karena adanya pandemi corona menyebabkan pembangunan tertunda dan baru direalisasikan tahun ini,” ujarnya.

Terkait pembangunan gedung pertemuan tersebut, disampaikan Bupati merupakan salah satu program unggulan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sukoharjo Tahun 2021-2026. Tujuan utama pembangunan gedung pertemuan ini adalah untuk mewujudkan sebuah bangunan gedung yang memadai dan representatif yang mampu menampung kegiatan masyarakat dalam menyelenggarakan acara pertemuan dan kegiatan lain yang berskala besar.

“PT Chimarder 777 dari Semarang selaku pelaksana proyek agar dapat bekerja secara profesional, sehingga pembangunan berjalan sebaik-baiknya sesuai dengan perencanaan yang sudah disepakati bersama, sesuai dengan ketentuan, baik dari aspek waktu maupun kualitas bangunan. Pembangunan ini juga dikawal tim asistensi Kejaksaan Negeri,” harap Bupati.

Wakil Bupati menambahkan, yang perlu menjadi perhatian pelaksana proyek adalah waktu pengerjaan yang terbatas. Untuk itu harus diterapkan manajemen waktu sebaik-baiknya agar pembangunan dapat selesai tepat waktu. Meski pembangunan dikejar waktu, kualitas dan kuantitas bangunan tetap menjadi prioritas utama.

“Pasti pelaksana proyek sudah memikirkan bagaimana menyelesaikan proyek sesuai waktu yang ada. Bisa menambah tenaga kerja, menambah jam kerja dan lainnya,” ujar Wakil Bupati.

Sedangkan Kepala DPUPR Sukoharjo, Bowo Sutopo Dwi Artmojo menyampaikan, pemenang lelang pembangunan gedung pertemuan adalah PT Chimarder 777 dari Semarang dengan nilai kontrak Rp44.622.060.000 dari pagu anggaran Rp55.088.285.000. Gedung pertemuan tersebut dibangun dengan kapasitas hingga 2.500 orang. Sesuai “detailed engineering design” (DED), total lahan yang akan digunakan seluas 11.169 meter persegi dan bangunan gedung seluas 6.550 meter persegi. (*)

Sumber Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan