Bupati Serahkan Sapi Kurban, Imbau Masyarakat Patuhi SE Terkait Idul Adha
SUKOHARJO – Bupati Sukoharjo, Hj Etik Suryani SE MM menyerahkan seekor sapi untuk kurban seberat 800 kilogram (kg). Sapi kurban tersebut diserahkan dan diterima secara simbolis oleh perwakilan ormas Islam di Kantor Bupati, Senin (19/7/2021). Dalam kesempatan tersebut Bupati meminta masyarakat untuk mematuhi aturan terkait pelaksanaan Hari Raya Idul Adha. Baik itu tentang aturan salat dan juga tatacara penyembelihan hewan kurban.
DSesuai Surat Edaran (SE) Nomor 400/2089/2021, malam takbiran dan shalat Hari Raya Idul Adha di mushala/masjid dan tempat umum ditiadakan dan dilaksanakan di rumah masing-masing. Selain itu, bagi RT berstatus zona merah tidak diperkenankan melakukan penyembelihan hewan kurban.
Untuk penyembelihan hewan kurban hanya diperbolehkan pada Hari Tasyrik, yakni 21-23 Juli untuk menghindari kerumunan di lokasi kurban. Pemotongan hewan kurban diutamakan dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPHR). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas rumah pemotongan hewan, dapat dilakukan di luar RPHR kecuali di RT dengan status zona merah.
Selain itu, saat melakukan pemotongan hewan kurban juga harus menerapkan jaga jarak, pembatasan jumlah panitia dan dalam kondisi sehat, penitia melarang kedatangan warga selain petugas pemotongan. Untuk pendistribusian daging kurban sendiri dilakukan oleh petugas pada warga yang berhak. Untuk petugas yang membagikan daging wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan sekali pakai. Juga, panitia dilarang menyelenggarakan masak memasak di lokasi penyembelihan.
Panitia dan petugas juga wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes). Mulai melakukan pengecekan suhu tubuh, tidak menyentuh mata, hitung, mulut dan telinga serta sering mencuci tangan dengan sabun. Panitia dan petugas juga harus menghindari jabat tangan atau kontak langsung serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah.
Petugas juga diharuskan mengenakan sarung tangan sekali pakai dan petugas yang berada di area penyembelihan harus segera mandi sebelum bertemu dengan anggota keluarga.
Untuk peralatan sendiri, wajib dilakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan. Juga, menerapkan sistem satu orang satu alat dan jika pada kondisi tertentu seseorang petugas harus menggunakan alat lain, harus dilakukan disinfeksi terlebih dahulu.
“Saya harap masyarakat maklum dengan kebijakan ini karena semuanya demi kesehatan masyarakat Sukoharjo, ujar Bupati.
Hal senada disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sukoharjo, Ihsan Muhadi yang mengimbau umat muslim melaksanakan ibadah salat Idul Adha di rumah saja karena masih dalam situasi pandemi corona.
“Kami mendasari SE Bupati, Inmendagri, Inbupati dan SE Menteri Agama, karena masih dalam suasana pandemi dan PPKM Darurat, maka untuk ibadah salat Idul Adha di rumah saja,” ungkap Ihsan. (*)
Sumber Bagian Protokol dan Komunikasi pimpinan