PPDB Online Jenjang SMP, Tahap 1 Mulai 21 Juni, Tahap 2 Mulai 28 Juni
SUKOHARJO – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online untuk jenjang SMP tahun pembelajaran 2021/2022 dibagi dalam dua tahap. Masing-masing tahap 1 untuk jalur lingkungan RW dan tahap 2 untuk jalur zonasi, afirmasi, prestasi dan perpindahan tugas orang tua. Tahap 1 sendiri dilaksanakan 21-23 Juni dan Tahap 2 mulai 28-30 Juni 2021.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo, Darno menjelaskan, PPDB sendiri dimulai dengan tahap pra pendaftaran PPDB pada 14-19 Juni, kemudian PPDB Tahap 1 dan verifikasi piagam pada 21-23 Juni dan penyerahan hasil verifikasi piagam pada 24 Juni. Untuk jalur lingkungan RW dilakukan pendataan oleh sekolah dan langsung diterima dan tinggal melakukan pendaftaran secara online sesuai jadwal melalui https//:ppdb-sukoharjo.net.
Yang perlu disikapi bersama, lanjut Darno, karena PPDB digelar ditengah pandemi virus corona, protokol kesehatan wajib dijalankan. Hal itu karena tidak semua tahapan bisa dilakukan secara online. Tahapan selanjutnya, untuk pengumuman dan daftar ulang PPDB tahap 1 dilakukan pada 24-26 Juni sedangkan untuk pendaftaran PPDB tahap 2 sendiri dilakukan pada 28-30 Juni. Kemudian pada 1 Juli dilakukan validasi data PPDB tahap 2, dan pengumuman serta daftar ulang PPDB tahap 2 dilakukan oada 2, 3, dan 5 Juli 2021.
“Jika tidak ada perubahan terkait kebijakan masuk sekolah di masa pandemi, maka hari pertama masuk sekolah dijadalkan pada 12 Juli 2021,” ujar Darno.
PPDB jenjang SMP sendiri diikuti 50 sekolah baik sekolah negeri maupun swasta. Untuk pra pendaftaran di website PPDB dilakukan secara mandiri, surat keterangan lulus asli satu lembar dan satu lembar fotocopy, mengumpulkan rekap nilai raport kelas 4, kelas 5 semester 1 dan 2 dan kelas 6 semester 1. Rekap nilai raport harus sesuai dengan format dari dinas.
Darno melanjutkan, verifikasi piagam penghargaan dilakukan di kantor Disdikbud Sukoharjo dengan membawa piagam asli dan fotocopy piagam yang akan dinilai dua lembar yang dilegalisir sesuai ketentuan. Piagam penghargaan yang diakui adalah yang dicapai peserta didik dalam kurun waktu tiga tahun terakhir terhitung Juni 2018 sampai Juni 2021.
Plt Kabid SMP Disdikbud Sukoharjo, Warsini menambahkan, alur pendaftaran dimulai dari siswa hanya boleh memilih salah satu jalur dan diberikan empat pilihan, untuk pilihan 1,2,3 wajib diisi SMP negeri dan pilihan keempat bisa diisi SMP negeri atau swasta. Jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung sedangkan jumlah pendaftar jalur lain belum terpenuhi, maka pendaftar mengisi kekurangan data tampung di jalur lain dalam sekolah tersebut.
“Jika jumlah pendaftar di semua jalur melebihi daya tampung, maka pendaftar yang nilainya dibawah passing grade akan digeser ke pilihan berikutnya. Jika ada beberapa pendaftar dengan batas bawah yang sama persis maka diterima semua sesuai jalurnya, menandatangani surat pernyataan bersedia masuk di SMP dimana pendaftar dinyatakan diterima,” paparnya.
Warsini juga mengatakan, jika pendaftar diterima di SMP pilihan 2,3 dan 4 maka serah terima berkas pendaftaran dilakukan oleh antar petugas sekolah atau bukan oleh pendaftar sendiri. (*)
Sumber Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan