PENGUMUMAN

Dibacakan Sekda, Bupati Sukoharjo Sampaikan Nota Pengantar Dua Raperda ke DPRD

SUKOHARJO – Bupati Sukoharjo, Hj Etik Suryani SE MM menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD, Senin (14/6/2021). Nota pengantar dua raperda tersebut dibacakan oleh Sekda, Widodo SH MM dalam Rapat Paripurna. Dua raperda tersebut masing-masing Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026 dan Reperda tentang Penanaman Modal.

Dalam nota pengantar yang dibacakan Sekda, RPJMD Tahun 2021-2026 merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Bupati yang penyusunannya berpedoman pada RPJMD dan memperhatikan RPJMN dan RPJMD Provinsi Jateng. Memuat arah dan kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program perangkat daerah, lintas perangkat daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.

“Penyusunan Raperda RPJMD Tahun 2021-2026 dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan pembangunan, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” papar Sekda.

RPJMD Tahun 2021-2026 akan digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) pada setiap tahun anggaran mulai Tahun 2022-2026. Selain itu, juga dijadikan acuan bagi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Sukoharjo. Secara garis besar, Raperda mengatur tentang RPJMD, pengendalian dan evaluasi serta perubahan RPJMD.

Sedangkan Raperda tentang Penanaman Modal disusun dalam upaya untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Penyelenggaraan penanaman modal daerah merupakan salah satu penggerak perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja dan peningkatan daya saing daerag, sehingga perlu diciptakan iklim penanaman modak yang kondusif, promotif, memberikan kepastian hukum, keadilan dan efisien dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi nasional.

Secaa garis besarm Raperda mengatur kebijakan dasar penanaman modal, kelembagaan dan kewenangan penyelenggaraan penanaman modal daerah, perencanaan penanaman modal, pengembangan potensi dan peluang penanaman modal di daerah, dan pelayanan penanaman modal. Selain itu, juga tentang pemberdayaan usaha, hak kewajiban dan tanggung jawab penanam modal, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, insentif dan kemudahan penanaman modal, serta promosi penanaman modal. (*)

Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan.