Bupati Sukoharjo Perpanjang PPKM Mikro Hingga 31 Mei 2021
SUKOHARJO – Bupati Sukoharjo, Hj Etik Suryani mengeluarkan Surat Edaran (SE) perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 31 Mei 2021. PPKM mikro sendiri seharusnya berakhir pada 18 Mei lalu. Secara umum aturan dalam perpanjangan PPKM mikro ini tetap sama dengan sebelumnya dimana salah satunya hajatan pernikahan hanya diperbolehkan sistem “mbanyu mili” tanpa makan di tempat.
Perpanjangan PPKM Mikro tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sukoharjo Nomor 400/1517/2021. “Perpanjangan sampai 31 Mei atau akhir bulan ini. Secara umum aturan masih sama, hajatan resepsi pernikahan belum boleh, yang boleh pernikahan sistem “mbanyu mili” tanpa menyediakan makan di tempat,” jelas Bupati, Etik Suryani Kamis (20/5/2021).
Sesuai SE Bupati tersebut, ada empat kategori untuk RT, masing-masing zona hijau dimana RT yang tidak ada kasus corona maka jika ada suspek dilakukan tes dan dipantau rutin dan berkala. Zona kuning jika ada satu sampai lima rumah dalam satu RT ada kasus corona dalam tujuh hari terakhir, maka dilakukan pelacakan kontal erat selanjutnya isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat.
Zona orange jika terdapat enam hingga 10 rumah dengan kasus corona di satu RT dalam tujuh hari terakhir. Selain melacak kontak erat, juga penutupan tempat ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial. Zona merah, jika terdapat lebih dari 10 rumah positif corona dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Pengendalian dilakukan dengan PPKM tingkat RT.
“RT yang zona merah diberlakukan PPKM tingkat RT, mencakup mencari suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri atau terpusat, menutup tempat ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lain kecuali sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk RT maksimal pukul 20.00 WIB, meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT,” ujar Bupati.
Selama pelaksanaan PPKM Mikro, jam operasional semua tempat usaha maksimal pukul 21.00 WIB. Untuk rumah makan dan sejenisnya, kegiatan makan ditempat sebesar 50% dan tidak boleh melebihi 50 orang. Untuk tempat wisata dilakukan pembatasan pengunjung maksimal 30% dan tutup pukul 15.00 WIB. Sedangkan untuk tempat hiburan dan sejenisnya jam oprasional maksimal pukul 21.00 WIB dan pengunjung maksimal 50% dan tidak boleh melebihi 50 orang dengan protokol kesehatan ketat. (*)
Sumber Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan