PENGUMUMAN

Pencairan Ganti Rugi Lahan Proyek JLT Ditargetkan Selesai Tahun Ini

SUKOHARJO– Pemkab Sukoharjo dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) menargetkan pencairan dana ganti rugi lahan yang terdampak proyek Jalur Lingkar Timur (JLT) selesai tahun ini. Saat ini, proses pencairan ganti rugi terus dilakukan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Proses pencairan ganti rugi lahan yang terkena proyek JLT sendiri sudah dimulai tahun lalu dan dilanjutkan tahun ini. Total anggaran untuk pemberian ganti rugi sendiri sebesar Rp120 miliar dan sudah terealisasi Rp75 miliar.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sukoharjo, Bowo Sutopo Dwi Atmojo mengatakan, pencairan ganti rugi dilakukan secara bertahap karena masih pandemi corona. Selain itu juga menunggu berkas warga lengkap untuk pencairan.

“Proses pencairan tidak dilakukan sekaligus dan dilakukan dengan jumlah bidang tanah tertentu yang berkasnya sudah lengkap. Seperti pencairan hari ini ada 16 bidang, minggu lalu 46 bidang, “jelas Bowo.

Untuk proyek JLT sendiri, lanjut Bowo, ada 481 bidang tanah yang terdampak proyek. Status tanah tersebut antara lain milik warga, kas desa, jalan dan bidang lainnya seperti milik Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS). Khusus untuk tanah milik BBWSBS tersebut berupa tanggul, talud atau aliran sungai.

Lahan yang terkena proyek JLT sendiri ada di lima desa yang masuk di dua kecamatan. Masing-masing Desa Plesan dan Desa Celep, Kecamatan Nguter serta Desa Manisharjo, Desa Mojorejo dan Desa Bendosari, Kecamatan Bendosari. Proyek JLT sendiri memiliki panjang 5,9 kilometer dan lebar jalan 19 meter.

“Dari 481 bidang tanah tersebut, sekitar 40% sudah selesai proses pembebasannya tahun 2020 lalu dan 60% sisanya ditargetkan selesai tahun ini. Intinya, kalau berkas lengkap, dana langsung bisa cair,” kata Bowo. (*)

 

Sumber : Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan