BABINSA DAMPINGI WARGA BENTUK KEPENGURUSAN BUMDES JATISOBOm POLOKARTO,SUKOHARJO
Sukoharjo (29/05/19) Badan usaha milik desa merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Seperti halnya di desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Sukoharjo juga memiliki potensi tersebut.
Dilaporkan oleh Babinsa Koramil 11 Polokarto wilayah desa Jatisobo yang turut menghadiri undangan di balai Desa Jatisobo Kec.Polokarto, Sukoharjo, pada hari Selasa (28/05) pukul 20.00 wib dalam kegiatan pembentukan kepengurusan BUMDes “JATISOBO MAJU MULYO” Desa Jatisobo.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Desa Jatisobo bpk Darmanto, Para pengurus BUMDes Desa Jatisobo, anggota BPD Ds. Jatisobo, para Karang Taruna dan Ibu PKK Ds. Jatisobo, Babinsa Serda Kurnia P.S dan Bhabinkamtibmas Aipda Muhadi.
Adapun Rencana Usaha BUMDes meliputi Pembuatan sumur dalam/irigasi dengan petani, Penyaluran sembilan bahan pokok, Perdagangan hasil pertanian, Industri kecil dan Rumah tangga, Pengelolaan Koprasi Simpan pinjam, Air minum Desa, Penyewaan gedung kantor, Pengelolaan water boom Desa atau kolam renang, Pengelolaan Lapangan, Pengelolaan Sarana olah raga, Pengrlolaan Inventaris kantor, Pengelolaan Sampah, Pengelolaan air bersih, Wisata Religi, Pengelolaan alat cetak foto copy dan Pengelolaan alat pertanian.
Sasaran pemberdayaan ekonomi masyarakat desa melalui BUMDes ini adalah untuk melayani masyarakat desa dalam mengembangkan usaha produktif. Tujuan lainnya adalah untuk menyediakan media beragam usaha dalam menunjang perekonomian masyarakat desa sesuai dengan potensi desa dan kebutuhan masyarakat.