Bupati Sukoharjo Membuka Sosialisasi dan Pendampingan e-LHKPN oleh KPK
SUKOHARJO– Bupati Sukoharjo H. Wardoyo Wijaya SH, MH, MM membuka acara Sosialisasi dan Pendampingan Pengisian e-Filling pada Aplikasi e-LHKPN oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bagi Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo di Pendopo Graha Satya Praja ( GSP), Jumat (1/2) pagi.
Kegiatan tersebut diselenggarakan untuk memberikan penjelasan dan pendampingan cara pengisian LHKPN secara on-line, sehingga diharapkan para pejabat wajib lapor LHKPN dapat mengerti dan memahami yang selanjutnya dapat mengisi dan mengirimkan laporan e- LHKPN secara mandiri serta tepat waktu. Turut hadir dalam kesempatan ini, Wakil Bupati H. Purwadi, SE, MM, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo Drs. Agus Santosa, Inspektur Drs. Djoko Poernomo serta para pejabat Negara terdiri dari pejabat eselon II sebanyak 32 orang, eselon III sebanyak 155 orang dan wajib lapor baru bagi pejabat eselon IV sebanyak 570 orang. Turut hadir pula auditor serta pengawas Pemerintah (P2UPD).
Adapun Narasumber pendampingan pengisian e-Filling pada aplikasi e-LHKPN dari Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK-RI Hafida Rifkiyah.
“Kegiatan ini diselenggarakan dengan maksud untuk penanaman sifat kejujurn, keterbukaan dan tanggung jawab serta sebagai penguji integritas penyelenggara Negara maupun calon penyelenggara Negara, untuk itu diharapkan kepada para peserta yang hadir dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan baik. Sehingga, penyampaian yang diberikan narasumber tentang pengisian laporan harta kekayaan melalui aplikasi e-LHKPN secara On-line dapat dimanfaatkan dan dijadikan umpan balik untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan kinerja,” harap Bupati Sukoharjo dalam sambutan pengarahannya.
Pada kesempatan itu, kepala daerah menyampaikan telah menerbitkan Keputusan Bupati Sukoharjo nomor 700/743/2018 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Negara Penyelenggara Negara Bagi Pejabat Eselon II, Eselon III, Eselon IV, Pejabat Fungsional Tertentu pada Inspektorat dan Pejabat Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, dimana keputusan tersebut merupakan penegasan Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2018 Tentang Pengumuman dan Pemeriksaaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dalam pasal 4 bahwa Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK.
H. Wardoyo Wijaya berharap kepada para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo yang telah ditetapkan sebagai wajib lapor LHKPN dapat memiliki kepatuhan pada aturan. Dia menekankan kepada para pejabat yang ia pimpin agar mempunyai tanggung jawab dalam bentuk penyampaian Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara dengan sejujur-jujurnya, tepat waktu sebelum tanggal 31 Maret 2019, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Usai memberi sambutan, acara diserahkan kepada narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Hafida Rifkiyah, bidang pendaftaran dan pemeriksaaan LHKPN KPK-RI beserta tim untuk menyampaikan paparanya.
Demikian informasi yang disampaikan Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Sukoharjo Drs. Joko Nurhadiyanto EN, M. Hum. (Tj)