PENGUMUMAN

PELANTIKAN PENGGANTI ANTAR WAKTU ANGGOTA PENGAWAS PEMILU DESA (PPD) DESA KLASEMAN GATAK

Sukoharjo (11/01/19) Pelda Joni Butar Butar menghadiri kegiatan sekaligus melaksanakan monitoring dan pengamanan tertutup kegiatan pelantikan pengganti antar waktu anggota Pengawas Pemilu Desa ( PPD ) Desa Klaseman Kecamatan Gatak pada pemilihan umum Dewan Perwakilan Rakyat , Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019.

Kegiatan dilaksanakan pada hari Kamis (10/01) pukul 13.30 Wib bertempat di Pendopo Kecamatan Gatak Dk Tempel Rt 02 Rw 05 Ds Blimbing Kec Gatak Kab Sukoharjo yang dihadiri sekitar 25 orang. Hadir Camat Gatak Dra Sumi Rahayu M.Hum, Kapolsek Gatak AKP Yulianto SH,MH, Danramil 07 Gatak yang di wwkili oleh Pelda Joni Butar Butar, Kepala KUA Gatak Harjito, anggota Bawaslu Kab Sukoharjo Uswatun Mufidah, Ketua PPK Kec Gatak Rohmad Sholeh S.Sos, Ketua Panwaslucam Gatak Heru Wiyono, SE dan anggota, para Kepala Desa Se Kecamatan Gatak dan PPD Se Kecamatan Gatak.

Acara dibuka dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dilanjutkan dengan Pembacaan Surat Keputusan dengan memberhentikan dengan hormat saudara Tri Muladi dari Jabatanya sebagai PPD Desa Klaseman digantikan oleh Sdri Rina Himawati, Amd warga dukuh Kemloko Ds Klaseman Kec Gatak Kab Sukoharjo, yang akan menjabat pada pemilihan umum Dewan Perwakilan Rakyat , Dewan Perwakilan Daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah serta pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2019 terhitung mulai keputusan tersebut di tetapkan.

Kegiatan dilanjutkan dengan Pengambilan sumpah dan janji kepada PPD Desa Klaseman oleh Ketua Panwascan Gatak dan Rohaniawan dan dilanjutkan dengan Sambutan Camat Gatak Dra Sumi Rahayu M.Hum. Sementara itu dalam sambutannya Ketua Bawaslu Sukoharjo yang diwakili oleh Anggota Bawaslu Kab Sukoharjo Uswatun Mufidah mengatakan semoga dengan dilantiknya PPD yang baru ini akan menjadi lebih baik, jaga soliditas dan kebersamaan karena hari ini tinggal beberapa hari lagi yaitu tinggal 90 hari lagi kita sudah akan melaksanakan Pemilu yaitu 17 April 2019.

Jaga integritas karena salah satu suksesnya lembaga adalah integritas anggotanya jika ada sesuatu maka dikoordinasikan dengan anggota yang lainnya dan berjenjang jangan sampai terjadi loncatan ga tidak sesuai dengan jalur organisasi yang ada. Bahwa kepala desa mestinya harus menjaga netralitas jangan sampai nanti kesandung undang-undang bahwa apabila ASN kepala desa pedes PNS dan lain-lain ketika menyelenggarakan mengikuti kampanye ini akan dikenakan penjara maksimal 1 tahun dan denda 12 juta Rp ini bukan berarti menakut-nakuti dan Ini mesti sebagai ASN menjadi rentan terhadap pelanggaran pemilu.

Kalau terpaksa datang lakukan secara netral dan semua partai harus bisa datang dan tidak menggunakan pakaian dinas sarana dinas dan yang berhubungan dengan dinas lainnya. Terkait dengan pengawas partisipatif adalah sangat digalakkan dan saat ini masyarakat sudah bisa mengawasi Pemilu secara partisipatif melakukan pengawasan di segala penjuru jadi tidak hanya pengawas Pemilu saja akan tetapi semua masyarakat bisa mengawasi kegiatan Pemilu tersebut.

APK kampanye harus diturunkan apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan BPD harus membuat berita acara penurunan tersebut tidak hanya dilaporkan lewat WhatsApp saja. Saat ini akan dilakukan pendaftaran pengawas di TPS di kata ini terdiri dari 139 TPS dan akan dilakukan pelatihan baik itu saksi maupun pengawas di TPS Di bulan Februari sudah diadakan pelatihan pelatihan kepada pengawas di TPS dan saksi saksi di TPS.