Posted on
July 16, 2024
Bebas Denda Tunggakan PBB-P2 dalam Rangka Hari Jadi Sukoharjo ke-78
Sukoharjo - Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Sukoharjo yang ke-78, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo memberikan keringanan berupa bebas denda untuk tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program ini berlaku untuk masa pajak sebelum tahun 2024, dengan periode pembayaran mulai 1 hingga 31 Juli 2024. Bupati Sukoharjo, Hj. Etik Suryani, SE, MM, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai platform, termasuk Bank Jateng, Pos Indonesia, Bukalapak, Tokopedia, Indomaret, Alfamart, QRIS, OVO, Gopay, Blibli, atau melalui...
Baca Selanjutnya