PENGUMUMAN

Loader Loading…
EAD Logo Taking too long?
Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [492.71 KB]

HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PERPANJANGAN PENDAFTARAN FORMASI KEPALA DINAS PANGAN DALAM SELEKSI SECARA TERBUKA DAN KOMPETITIF PENGISIAN JPT PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SUKOHARJO TAHUN 2023

Loader Loading…
EAD Logo Taking too long?
Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [1.52 MB]

Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Sukoharjo dengan ini memberitahukan bahwa kami sedang membuka kesempatan bagi individu yang berbakat dan memiliki dedikasi untuk bergabung sebagai Tenaga Pendamping / Fasilitator Bidang Kawasan Pemukiman untuk Tahun Anggaran 2023.

Jabatan yang tersedia: Tenaga Pendamping / Fasilitator Bidang Kawasan Pemukiman (1 orang) dengan persyaratan tertera dalam file diatas.

Informasi lebih lanjut mengenai proses seleksi dan tahapan berikutnya akan diumumkan kepada pelamar yang memenuhi persyaratan setelah tahap pendaftaran.

Kami mengharapkan partisipasi para kandidat yang berkualifikasi untuk menjadi bagian dari tim kami. Manfaatkan kesempatan ini untuk turut berkontribusi dalam pembangunan dan perbaikan kawasan pemukiman di Kabupaten Sukoharjo.

Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dengan bangga mengumumkan acara Konser Gempur Rokok Ilegal dalam rangka memperingati Hari Lahir Sukoharjo yang ke-77 dan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78. Acara ini akan menjadi momen meriah yang dapat dinikmati oleh semua masyarakat Kabupaten Sukoharjo dan pengunjung dari luar daerah.

Tentu saja, kami hadirkan penampilan utama yang menghibur dari NdarBoy Gen. Mereka akan membawakan lagu-lagu yang menggegapkan, sebagai semangat perlawanan terhadap rokok ilegal dan semangat kebangsaan.

Acara ini akan dilangsungkan pada hari Senin, 21 Agustus 2023, pukul 19.00 di Alun Alun Satya Negara Sukoharjo. Kami mengundang seluruh warga Sukoharjo dan semua penggemar musik untuk hadir dan merayakan konser ini bersama kami.

Jangan lewatkan acara Konser Gempur Rokok Ilegal ini! Bersama-sama kita perangi rokok ilegal dan rayakan keberhasilan Indonesia dalam mencapai kemerdekaan yang kita cintai.

Loader Loading…
EAD Logo Taking too long?
Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [1.42 MB]

Menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia No. 65/KEP/M.KUKM/VII/2017 tentang Pembubaran Koperasi, di Kabupaten Sukoharjo terdapat 375 koperasi yang dibubarkan karena dinilai tidak aktif. Dari 375 koperasi ada 2 koperasi yang mengajukan sanggah keberatan untuk dibubarkan karena koperasi tersebut masih aktif sehingga ada 373 koperasi yang diputuskan untuk dibubarkan.

Pada tahap I (pertama) tahun 2022, Tim Penyelesaian Pembubaran Koperasi Kabupaten Sukoharjo yang dibentuk berdasarkan SK Sekda Kabupaten Sukoharjo Nomor : 518/082/2022 Tentang Tim Penyelesaian Pembubaran Koperasi telah menindaklanjuti dengan melakukan pembubaran terhadap 60 koperasi yang berada di wilayah kecamatan Sukoharjo dan Kecamatan Bendosari.Dan telah disampaikan kepada Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia untuk diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pada Tahap II (kedua) tahun 2023 ini melalui SK Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo Nomor : 518/538/II/2023 Tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Pembubaran Koperasi telah melakukan pembubaran koperasi sebanyak 110 koperasi yang ada di wilayah Kecamatan Sukoharjo, Grogol dan Kartasura.

 Selengkapnya bisa dilihat di

Untuk menyampaikan informasi terkait pembubaran koperasi Tim dari Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo telah menempel pengumuman tersebut di masing-masing Desa/Kalurahan. Selanjutnya terhadap koperasi yang dibubarkan diberi waktu melakukan sanggah sampai bulan Agustus 2023.

Loader Loading…
EAD Logo Taking too long?
Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [495.30 KB]