Wujudkan Kemandirian Desa, Pemkab Sukoharjo Evaluasi Pengelolaan Bantuan Keuangan 2024
SUKOHARJO – Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menggelar evaluasi pengelolaan bantuan keuangan kepada 167 desa se-kabupaten untuk tahun anggaran 2024. Evaluasi yang digelar di Menara Wijaya Lantai 10 Sukoharjo, pada Kamis (5/12/2024) ini merupakan upaya pemkab mewujudkan kemandirian desa melalui penguatan kapasitas kelembagaan.
“Untuk Tahun Anggaran 2024 dan tahun-tahun berikutnya, kami harapkan Bapak/Ibu Kepala Desa segera memproses pencairannya, segera melaksanakan sesuai peruntukannya dan segera menyusun laporan pertanggungjawabannya,” ungkap Asisten 1 (Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat), Sekda Kabupaten Sukoharjo, Agustinus Setyono, S.Sos., M.H.
Bupati menegaskan bahwa kepala desa memiliki tanggung jawab penuh, baik formal maupun material, atas bantuan yang diterima.
Bantuan keuangan tersebut merupakan bagian dari program unggulan Pemkab Sukoharjo dalam penguatan kapasitas desa/kelurahan melalui bantuan kepada lembaga desa/kelurahan dan RT se-Kabupaten Sukoharjo.
“Desa dan masyarakat desa adalah subjek atau pelaku dari pembangunan, sehingga desa diberi kewenangan untuk dapat mendefinisikan kebutuhannya sendiri,” ujar Agustinus.
Menurut AS 1, program ini bertujuan agar pembangunan desa dapat menyentuh secara langsung kebutuhan masyarakat desa.
Kegiatan evaluasi yang diinisiasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) ini dihadiri jajaran kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukoharjo, serta kepala desa beserta perangkat desa pengampu bantuan keuangan.
Dalam kesempatan tersebut, beberapa perangkat daerah ditunjuk sebagai narasumber untuk memberikan arahan teknis terkait pengelolaan bantuan keuangan kepada pemerintah desa.
#PemkabSukoharjo #BantuanDesa2024 #KemandirianDesa #SukoharjoMakmur #DesaBangkit #AS1SekdaSukoharjo #InfoSukoharjo #PembangunanDesa #SoloRaya #JatengGayeng