Uji Publik PPID, Sukoharjo Paparkan Inovasi Digital Keterbukaan Informasi Publik
SUKOHARJO – Pemerintah Kabupaten Sukoharjo memperkuat komitmen keterbukaan informasi publik melalui berbagai inovasi layanan digital dan inklusif. Hal tersebut disampaikan Plt. Bupati Sukoharjo, Agus Santosa dalam Uji Publik Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 di Gedung BPSDMD Provinsi Jawa Tengah, Semarang, pada Kamis (21/11/2024).
“Kami berkomitmen merespon setiap permohonan informasi publik maksimal dalam 1×24 jam,” ungkap Plt. Bupati Sukoharjo dalam paparannya.
Sepanjang tahun 2024, tercatat 11 permohonan informasi publik yang seluruhnya dapat dipenuhi. Pemkab Sukoharjo juga telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2023 tentang Standar Layanan Informasi Publik sebagai landasan hukum.
Inovasi layanan informasi publik diwujudkan melalui Pojok PPID dan ruang JDIH di Gedung Terpadu Menara Wijaya. Masyarakat dapat mengakses informasi melalui berbagai platform digital seperti website PPID, aplikasi PPID versi android, dan Sistem Permohonan Informasi Publik (SIPIPI).
Kepedulian terhadap masyarakat inklusi ditunjukkan dengan hadirnya Pusat Layanan Inklusi yang dilengkapi akses khusus penyandang disabilitas. Layanan jemput bola juga disediakan melalui Mobil PPID, serta website dengan fitur accessibility tools.
Program inovatif lainnya adalah “NGOPENI AKHU” (Monggo Peduli Anak Berkebutuhan Khusus) yang melayani 373 anak berkebutuhan khusus di 12 sanggar inklusi. Sementara program Make Petan Tuma telah melayani 264 penduduk rentan selama Januari-Oktober 2024.
“Berbagai inovasi ini merupakan wujud komitmen kami mewujudkan Sukoharjo yang Lebih Makmur melalui tata kelola pemerintahan yang baik,” tambah Plt. Bupati.
Pemkab Sukoharjo juga berkolaborasi dengan berbagai komunitas seperti Sukoharjo Cyber Community, Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), serta media massa dalam diseminasi informasi.
Prestasi keterbukaan informasi Pemkab Sukoharjo ditunjukkan dengan terpilihnya Desa Mojorejo, Kecamatan Bendosari sebagai wakil Provinsi Jawa Tengah dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik tingkat nasional.
Dalam pengambilan kebijakan publik, Pemkab Sukoharjo memanfaatkan satu data sebagai indikator, yang telah menghasilkan berbagai regulasi seperti Peraturan Bupati tentang penanganan stunting, penanggulangan kemiskinan, keolahragaan, dan perparkiran.
#PemkabSukoharjo #KeterbukaaanInformasiPublik #SukoharjoMakmur #InformasiPublik #PPIDSukoharjo #InovasiDigital #SmartCity #PelayananPublik #SukoharjoInklusif #GoodGovernance