Sosialisasi dan Pemberian Fasilitas NIB (Nomor Induk Berusaha) Kabupaten Sukoharjo
Sukoharjo – Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyelenggarakan Sosialisasi dan Pemberian Fasilitas NIB (Nomor Induk Berusaha), bertempat di Auditorium Wijaya Utama, Gedung Menara Wijaya Sukoharjo, Selasa (14/11/2023).
Hadir dan membuka acara Bupati Sukoharjo, Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Sukoharjo, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perangkat Daerah terkait, serta para Pelaku Usaha Mikro dan Kecil di Kabupaten Sukoharjo
Dalam sambutannya, Bupati Sukoharjo mengucapkan terima kasih kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukoharjo, panitia dan semua pihak atas terselenggaranya kegiatan pada siang hari ini dan mengucapkan “selamat” kepada Bapak/ Ibu yang telah mendapatkan fasilitasi pemberian NIB, karena usaha bapak/ibu sudah mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum.
Kegiatan ini juga menjadi momentum bagi Bupati Sukoharjo untuk mengingatkan kepada para pelaku usaha yang sudah mendapatkan NIB dan ingin menambah usahanya, dan bagi pelaku usaha yang belum mempunyai legalitas perijinan berusaha, maka gunakanlah kesempatan ini untuk mendapatkan informasi sekaligus bimbingan agar semua usaha mendapatkan legalitas sesuai dengan regulasi yang ada.
“Kegiatan ini merupakan wujud dari Visi Pemerintah Kabupaten Sukoharjo yaitu mewujudkan Masyarakat Sukoharjo yang lebih Makmur dengan Misi yang ke-3 yaitu Memperkuat Perekonomian Rakyat yang berdaya saing tinggi. Dengan adanya kemudahan legalitas perijinan berusaha di Kabupaten Sukoharjo, saya berharap dapat melahirkan pelaku usaha baru yang bisa meningkatkan investasi di Kabupaten Sukoharjo dalam rangka meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sukoharjo”. Ucap Bupati
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Bupati Sukoharjo berharap setelah kegiatan sosialisasi dan pemberian fasilitas legalitas Nomor Induk Berusaha, tidak ada lagi kesulitan bagi masyarakat terutama pelaku usaha Mikro Kecil untuk memperoleh NIB, dan usaha Bapak/ Ibu kedepannya semakin lancar dan berkembang hingga maju.