Bupati Sukoharjo Hadiri Pelantikan Anggota PPK Pemilu 2024 oleh KPU Sukoharjo
SUKOHARJO –
KPU Sukoharjo menyelenggarakan Pelantikan Dan Bimbingan Teknis Panitia Pemilihan Kecamatan ( PKK ) Pemilu Tahun 2024 di Hotel Tosan Solo Baru, Rabu 04/01/2023.
Acara dihadiri oleh Bupati Sukoharjo Hj Etik Suryani, SE, MM, Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo Wawan Pribadi, S.Sos, M.Si, Kapolres Sukoharjo, Komandan Kodim 0276 Sukoharjo, Kajari Sukoharjo, Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo
Dalam sambutannya Bupati menyampaikan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan, sebagaimana tertuang dalam pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Bupati berharap semoga Panitia Pemilihan Kecamatan yang baru saja dilantik ini mampu menjalankan amanah dengan baik, mampu menunjukkan integritas dan profesionalitas dalam mewujudkan Pemilihan Umum Tahun 2024 agar berjalan dengan lancar dan sukses tanpa ekses.
Dalam rangka mewujudkan Gelaran Pemilihan Umum Tahun 2024 agar lebih berkualitas, banyak tantangan yang menghadang yang harus diatasi, antara lain:
Pertama, bertambahnya jumlah partai peserta pemilu, sebagaimana Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022, tentang Penetapan Partai Politik Anggota DPR, DPRD, dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilu, Anggota DPR Aceh dan DPRD Kabupaten/ Kota Tahun 2024, terdapat 18 Parpol peserta Pemilu Nasional, diantaranya ada 9 partai parlemen dan 9 partai non parlemen yang lolos verifikasi oleh KPU RI.
Hal ini tentunya menambah rumit proses secara teknis yang perlu ketelitian, kecermatan dan kehati-hatian dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut pada saat tahapan pemungutan dan rekapitulasi hasil perolehan suara.
Kedua, semakin sering kita melaksanakan Pemilu tentunya masyarakat menjadi lebih memahami tentang proses demokrasi, sehingga sudah barang tentu ekspektasi masyarakat menjadi lebih besar, yaitu tuntutan pelaksanaan Pemilu agar lebih baik.
Bupati berpesan agar dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban senantiasa berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang ada, dan selalu berpegang teguh pada asas penyelenggara Pemilu sebagaimana tercantum dalam pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, diantaranya penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, proporsional dan profesional.
Pengalaman yang kita miliki dalam penyelenggaraan pemilu sebelumnya agar dijadikan instropeksi bagi Saudara semua, hal-hal yang tidak baik jangan diulangi, apalagi sampai melakukan kecurangan-kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu. Karena hal tersebut akan menodai kredibilitas penyelenggaraan Pemilu dan menodai sistem demokrasi di Kabupaten Sukoharjo.” ungkap Bupati.