Bupati dan DPRD Tandatangani Persetujuan Bersama Raperda APBD Tahun 2023 Menjadi Perda
SUKOHARJO – Bupati Sukoharjo, Etik Suryani bersama Pimpinan DPRD melakukan Penandatanganan Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penandatangan persetujuan bersama dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (24/10/2022).
Dalam pendapat akhirnya Bupati Sukoharjo, Etik Suryani menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD serta semua Kepala SKPD atas kerjasama yang baik selama ini, mulai dari awal pembahasan sampai dengan persetujuan bersama berjalan dengan lancar.
“Setelah mendengarkan Laporan dari Badan Anggaran DPRD, seraya mengucap ”Bismillahirrahmannirahim dan senantiasa memohon petunjuk Allah Subhanallohu Wata’ala dan bertawakal kepada-Nya, maka saya dapat menyetujui Raperda APBD Tahun Anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Bupati.
Bupati mengatakan, selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan bahwa, Rancangan Perda kabupaten/ kota tentang APBD yang telah disetujui bersama dan Rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD disampaikan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal persetujuan Rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh bupati/wali kota.
“Adapun mengenai pendapat, saran, serta himbauan yang disampaikan oleh para anggota dewan, baik melalui pandangan umum fraksi, rapat-rapat Badan Anggaran, rapat-rapat Komisi dan Rapat Paripurna, saya menyampaikan terima kasih yang setulus- tulusnya selanjutnya akan saya pelajari dan tindaklanjuti sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Bupati.
Sebelum dilakukan penandatanganan bersama, dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD, Wawan Pribadi, Badan Anggaran (Banggar) DPRD membacakan kesimpulan hasil pembahasan. Dalam kesimpulan Banggar, terdapat rekomendasi yang disampaikan Banggar DPRD.
Rekomendasi tersebut antara lain, Banggar mengharapkan untuk pelayanan administrasi kependudukan agar lebih ditingkatkan hingga tingkat desa/ kelurahan terutama untuk pelayanan
kependudukan akte Kelahiran dan KTP. Banggarmenyarankan kepada Komisi IV dan BPPD untuk melakukan kajian tentang aturan sarana dan prasarana dalam penanggulangan bencana di
desa-desa yang masuk dalam peta rawan bencana.
Banggar juga menyetujuii penambahan anggaran untuk Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) sebesar Rp405 juta untuk kegiatan sertifikasi kelembagaan pengembangan kompetensi manajerial dan fungsional yang akan digunakan untuk orientasi dan pembekalan PPPK Tahun Pengangkatan 2022. Penambahan anggaran operasional PKK Rp30 juta, penambahan anggaran Kecamatan Polokarto Rp100 juta untuk rehab/pemeliharaan gedung PKK dan tempat parkir.
Selain itu, Banggar juga menambah anggaran untuk Sekretariat DPRD Rp195 juta untuk pembelian sound system 4 komisi, Banggar menyetujui untuk penambahan anggaran sebesar Rp1,337 miliar untuk kegiatan pembahasan Raperda pada Sekretariat DPRD,
“Badan Anggaran merekomendasikan pada Dinas Pertanian dan Perikanan untuk berkoordinasi dengan Bank Jateng Cabang Sukoharjo, BUMD serta perusahaan-perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Sukoharjo untuk pengajuan CSR agar memprioritaskan pada pembuatan sumur dalam untuk menunjang kegiatan pertanian di desa yang saat ini dibutuhkan,” ujar Sekretaris DPRD saat membacakan kesimpulan Banggar. (*)
Sumber Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan