PENGUMUMAN

Hadiri Pengukuhan Badan Wakaf Indonesia Sukoharjo, Bupati: Berkhidmat Kepada Umat dalam Mengurus Harta Wakaf

SUKOHARJO – Pengurus Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Sukoharjo Masa Jabatan Tahun 2022-2025 dikukuhkan di RM Soto Harto, Selasa (4/10/2022). Pengukuhan pengurus BWI Sukoharjo tersebut dihadiri langsung Bupati, Etik Suryani.

“Kepada seluruh Pengurus Perwakilan BWI Kabupaten Sukoharjo yang baru saja dikukuhkan, semoga panjenengan semua mampu menjalankan amanah dengan baik, dan mampu membawa BWI Kabupaten Sukoharjo terus maju, khususnya membantu pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan,” ujar Bupati dalam sambutannya.

Menurut Bupati, Kelahiran Badan Wakaf Indonesia (BWI) merupakan perwujudan amanat yang digariskan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Kehadiran BWI, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 47, adalah untuk memajukan dan mengembangkan perwakafan di Indonesia. BWI adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia yang dalam melaksanakan tugasnya bersifat bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, serta bertanggung jawab kepada masyarakat.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Pasal 49 ayat 1 disebutkan, bahwa BWI mempunyai tugas dan wewenang :
1. Melakukan pembinaan terhadap nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf.
2. Melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional.
3. Memberikan persetujuan dan atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf.
4. Memberhentikan dan mengganti nazhir.
5. Memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf.
6. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.

“Untuk itu kepada seluruh pengurus Perwakilan BWI Sukoharjo yang baru saja dikukuhkan, saya berharap agar benar-benar menjadi wadah untuk berkhidmat kepada umat dalam mengurus harta wakaf,” ujar Bupati.

Bupati juga mengatakan, dengan adanya perwakilan BWI diharapkan bisa menumbuhkembangkan budaya dan pengelolaan wakaf di Kabupaten Sukoharjo. Tugas tersebut tentunya tidak mudah diwujudkan, sehingga dibutuhkan profesionalisme, perencanaan yang matang, keseriusan, kerjasama, dan tentu saja amanah dalam mengemban tanggung jawab.

“Saya berharap pengurus BWI Kabupaten Sukoharjo mampu merancang visi, misi dan strategi implementasi, sehingga dapat menjadikan BWI sebagai lembaga profesional, yang mampu mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan pemberdayaan masyarakat, serta mempunyai kemampuan dan integritas untuk mengembangkan perwakafan di Kabupaten Sukoharjo,” tambah Bupati. (*)

Sumber Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan