PENGUMUMAN

Bupati Resmikan Monumen Knalpot Brong Berbentuk Burung Elang di Solo Baru

SUKOHARJO – Polres Sukoharjo melakukan inovasi dengan membuat burung elang raksasa dengan menggunakan knalpot brong hasil razia. Setelah elang dari knalpot tersebut selesai dikerjakan, kemudian dijadikan sebuah monumen yang dipasang di median jalan kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol. Monumen tersebut diresmikan Bupati, Etik Suryani, bersama pejabat Forkopimda, Jumat (8/4/2022).

Knalpot Elang yang diberi nama Elang Damadyaksa tersebut dibuat dari 250 knalpot brong dengan lebar sayap 3 meter dan tinggi 170 cm. Terlihat hadir dalam peresmian tersebut Dandim, Letkol Inf Agus Adhy Darmawan dan Wakapolres, Kompol Teguh Prasetyo, serta sejumlah pejabat lainnya.

Dalam kesempatan tersebut Bupati mengapresiasi Polres Sukoharjo yang telah berkreasi dan berinovasi dengan knalpot brong hasil operasi selama ini. Knalpot brong tersebut dijadikan sebuah karya burung elang dan kemudian dijadikan sebagai Monumen Knalpot Elang yang diberi nama Elang Danadyaksa.

“Ini luar biasa karena siapa yang menyangka burung elang ini dibuat dari knalpot brong. Saya harap dengan adanya monumen ini bisa memberikan kesadaran bagi masyarakat Sukoharjo untuk berkendara dengan santun dan sesuai aturan yang ada. Tidak pakai knalpot brong. Intinya tertib lalulintas,” ujarnya.

Bupati juga mengatakan, operasi knalpot brong dilakukan di semua daerah di Indonesia, tapi yang diwujudkan sebagai monumen elang hanya di Sukoharjo. “Jadi elang knalpot ini jadi ikon baru di Sukoharjo. Mungkin kalau daerah lain hasil operasi knalpot dihancurkan, nah ini di Sukoharjo ada inovasi dijadikan nomumen burung elang,” tambahnya.

Sebelumnya, Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menyampaikan jika penggunaan knalpot brong melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 (1) dimana setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3).

“Selama ini petugas melakukan penindakan dengan hunting system pelanggaran kasat mata knalpot brong, apabila menemukan ditindak dengan tilang dengan barang bukti sepeda motor dan knalpot ditinggal untuk dimusnahkan agar tidak dipasang kembali,” terang Kapolre. (*)

Sumber Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan